Bengkalis (Inmas) - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bengkalis membatalkan Festival Lampu Colok tingkat Kabupaten
Bengkalis pada Ramadhan 1441 Hijriyah/2020 M.
Festival
tahunan yang biasa digelar tiap 27 Ramadhan atau sering disebut masyarakat
Negeri Junjungan malam 7 likur ini harus dibatalkan karena wabah Covid-19.
Pembatalan
tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan
Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis selaku penyelenggara melalui Surat
Edaran (SE) Nomor: 430/DISPARBUDPORA/IV/2020/88 tanggal 6 April 2020.
Pembatalan
ini mengacu pada edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) Nomor: 19 tahun 2020 tanggal 16
maret 2020 kemudian edaran Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tangal 17 Maret 2020
bahwa untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak
orang sampai dengan Masa Tanggap Darurat.
Serta
sejalan dengan SE Gubernur Provinsi Riau Nomor: Kpts.705/IV/2020 tanggal 3
April 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Corona Virus Desease
2019 (Covid-19) di Provinsi Riau tahun 2020. Dengan hal tersebut status tanggap
darurat berkelanjutan dari 3 April sampai dengan 29 Mei 2020.
Berkaitan
dengan hal itulah, Festival Lampu Colok tingkat Kabupaten Bengkalis untuk tahun
ini ditiadakan.
Kepala
Disparbudpora Bengkalis Anharizal mengatakan pembatalan bertujuan meminimalkan
kontak langsung sebab dalam kegiatan ini akan terjadi kerumunan masa yang
dinilai cukup besar.
"Festival ini kita
batalkan karena akan melibatkan banyak orang. Langkah ini dilakukan agar tidak
semakin banyak orang yang terpapar Covid-19," ujar Anharizal. (rls-diskominfotik)