0 menit baca 0 %

Fairus : Setiap Peserta Didik, Catin dan Pegawai, Wajib Pandai Baca Al-qur an

Ringkasan: Kampar (Humas) – Setiap Peserta Didik Mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), Calon Pengantin (Catin) serta Pegawai, Wajib Pandai Baca Al-qur’an. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kab.

Kampar (Humas) – Setiap Peserta Didik Mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), Calon Pengantin (Catin) serta Pegawai, Wajib Pandai Baca Al-qur’an. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kab. Kampar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pandai Membaca Al-Qur’an. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam acara Sosialisasi empat Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan Kab. Kampar Tahun 2013 hari kamis (27/02) di halaman Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Muhajirin Kualu Kec. Tambang. 

Fairus mengatakan, Maksud dari pandai membaca Alquran bagi Peserta Didik, Calon Mempelai atau Calon Pengantin dan Pegawai ini adalah salah satu cara untuk dapat mengetahui dan memahami isi kandungan Alquran dengan benar sehingga akan dapat membentuk kepribadian yang paripurna dan mencerminkan kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Alquran.

 

Lebih lanjut Fairus mengatakan, Tujuan dari pandai membaca Alquran ini diharapkan nantinya setiap Peserta Didik, Calon Mempelai atau Calon Pengantin danPegawai ini yang pertama Memiliki sikap sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik dan berakhlak mulia. Yang kedua, Memiliki sikap sebagai Warga Negara Indonesia dan masyarakat yang baik, berbudi luhur, berdisiplin, beriman dan bertaqwa.

 

Yang ketiga, Mempunyai pengetahuan tentang dasar hidup beragama Islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan ibadah. Yang keempat, Mampu membaca Alquran dengan baik serta terbiasa membaca dan mencintai Alquran dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Yang kelima, Mampu memahami dan menghafal ayat-ayat Alquran untuk bacaan Sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai Masjid, Musholla dan Surau, serta dapat menjadi Imam yang baik dalam Sholat, jelas Fairus.

 

Adapun Fungsi dari pandai membaca Al-quran dengan baik ini adalah sebagai wahana untuk menanamkan keimanan dan ketaqwaan bagi Peserta Didik, Calon Mempelai dan Pegawai.

 

Sementara itu sanksi dari Perda Pandai Baca Al-qur’an ini yakni : Pertama, Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP/SLTA yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak pandai membaca Al-Qur’an dengan baik, maka yang bersangkutan tidak/belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut.

 

Yang kedua, Pengecualian terhadap ketentuan tersebut adalah apabila orang tua atau wali dan murid yang bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk mengikutkan anaknya dalam program khusus belajar baca Al-Qur’an, baik yang diadakan di sekolah tersebut atau pada TPQ/TPSQ dalam tenggang waktu selama enam bulan.

 

Yang ketiga, Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan murid yang bersangkutan belum mengikuti program khusus belajar baca Al-Qur’an, maka sekolah akan melakukan tindakan seperti : membuat surat teguran pertama, membuat surat teguran kedua, membuat surat teguran ketiga dan murid yang bersangkutan diskorsing, tegas Fairus.

 

Setelah penyampaian Peraturan Daerah Kab. Kampar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pandai Membaca Al-Qur’an, Fairus juga mensosilisakan Perda tentang Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) nomor 2 tahun 2013, Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah nomor 3 tahun 2013 dan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji nomor 4 tahun 2013.

Hadir dalam acara tersebut Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Muhammad Ali MSy, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Drs H Syafrizal Aziz, Kepala Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tambang H Khairul Sabri SAg, Tokoh Masyarakat dan para undangan yang hadir.(Ags)