Kampar (Humas) – Mari kita dongkrak semangat kerja kita. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI saat memberikan materi yang berjudul Tugas Pokok dan Fungsi Penghulu dan Penyuluh dalam acara Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penyuluhan di Bidang Hukum dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar hari selasa (22/04) di Hotel Stefani Pekanbaru.
Fairus mengatakan, semangat kerja kita ini perlu di dongkrak atau ditingkatkan mengingat tahun 2014 ini mulai dari bulan januari hingga bulan juli, Insya Allah seluruh pekerjaan kita yang telah teradministrasi dengan baik akan biberi reward atau yang dikenal dengan istilah remunerasi. Remunerasi ini adalah Pemberian tunjangan yang disesuaikan dengan tingkat pekerjaan yang ada di satu institusi.
Tujuan dari remunerasi ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja setiap pegawai (personil) yang Pemberiannya pun tidak sama, tergantung tingkat kesulitan dan tanggung jawab pekerjaan masing-masing individu. Ada hitung-hitunganya, misalkan anggota yang tidak masuk kerja beberapa hari, maka tunjangannya bisa dipotong disesuaikan dengan jumlah hari kerja dia yang tidak masuk, Jelas Fairus
Oleh karena itu, tidak ada lagi waktu kita untuk bermain-main dalam bekerja, reward kita tergantung dari hasil suatu pekerjaan kita yang sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah kita buat. Dengan diadakannya kegiatan ini, mari kita berlomba-lomba dalam bekerja seraya meningkatkan kinerja dan pelayanan yang prima terhadap masyarakat terutama masyarakat Kab. Kampar, papar Fairus.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi penghulu dan penyuluh yang melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah / rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah / rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan,(sesuai dengan Peraturan MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 ), melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama serta pembangunan melalui bahasa agama.
Tentunya hal ini harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dengan cara membuat program kerja tahunan. Jangan sampai kita hanya berfikir untuk mutasi saja, karena hal demikian hanya akan mengahabiskan energi kita, tetapi berfikirlah untuk berkarya dan bekerja, tegas Fairus. (Ags)