0 menit baca 0 %

Evaluasi Penyusunan Keputusan dan Instrumen Kementerian Agama dari Kasubbag Hukum, FKUB Kanwil Kemenag Provinsi Riau

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kasubbag Hukum dan FKUB Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Anasri Nurdin, MA bersama Staf hadir di Kantor Kementerian Agama Kota Dumai guna memberi materi tentang penyusunan Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen...

Dumai (Inmas) - Kasubbag Hukum dan FKUB Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Anasri Nurdin, MA bersama Staf hadir di Kantor Kementerian Agama Kota Dumai guna memberi materi tentang penyusunan Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama, Selasa (30/04/2019) di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang diambil dari tiap Seksi atau ruangan yang ada di Kemenag Dumai, dan juga dari Madrasah Negeri di Kota Dumai yang keseluruhanya berjumlah sekitar 18 orang.

Kehadiran Kasubbag Hukum dan FKUB H. Anasri Nurdin, MA ini untuk memberikan panduan bagi petugas pelaksana yang ada di Kementerian Agama Kota Dumai. Evaluasi dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Dumai dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Seksi dan Madrasah Negeri. H. Anasri Nurdin, MA mengatakan tujuan evaluasi ini untuk menciptakan tertib administrasi dan keselarasan dalam penyusunan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk keputusan dan instrument hukum lainnya pada Kementerian Agama.

Selanjutnya ia meminta agar pembuatan SK dapat seragam, baik dari sisi format dan penulisannya. Secara detail H. Anasri menjelaskan tentang cara membuat sebuah keputusan yang benar, yang kalau diperhatikan bentuknya seperti SK yang kita kenal pada umumnya. Penjelasannya mulai dari kertas yang digunakan, huruf yang digunakan, ukuran huruf, margin halaman surat, lambang yang digunakan, dan kelengkapan surat lainnya, semuanya dijelaskan secara detail. Ia juga meminta kepada masing-masing pelaksana di Seksi-Seksi dan Madrasah Negeri untuk memperlihatkan SK yang sudah jadi dan dipergunakan untuk dicermati format dan penulisannya.

Diakuinya masih banyak terjadi ketidakseragaman dalam hal pembuatan SK tersebut. Ia juga menyarankan agar ditingkat Kabupaten/Kota ada petugas yang mencermati SK sebelum sampai ke Kepala Kantor, seperti pelaksana Hukum dan FKUB. Hal itu dimaksudkan agar terjadi kesamaan format dan penulisan yang sesuai dengan aturan yang ada.

Hadir dalam kesempatan itu Kasubbag Tata Usaha Kemenag Dumai Drs. H. Zulkifli ikut mendengarkan paparan dari Kasubbag Hukum dan FKUB H. Anasri Nurdin, MA. (Zul/Hf)