Pekanbaru (Inmas), Pada kegiatan Diklat Di Wilayah
Kerja (DDWK) yang dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru,
Salah seorang narasumber, Drs. H. Eldison, M.Pd.I sampaikan materi KMA nomor 9 tahun 2016
tentang naskah dinas. Jum’at (22/03).
Pantauan tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru pada hari
Kamis tanggal 21 Maret 2019 kemarin di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kegiatan ini diikuti oleh 30
orang peserta yang terdiri dari Pegawai Kantor Kemenag Kota Pekanbaru dan
Pengadministrasi pada madrasah negeri se-Kota Pekanbaru.
Pembagian Naskah Dinas berdasarkan KMA Nomor 9 tahun
2016 terbagi dua yaitu naskah dinas
responden (eksternal) dan naskah dinas khusus (internal). Terang Eldison.
Adapun yang termasuk kedalam naskah dinas koresponden
tersebut meliputi; surat pemberitahuan,
pernyataan, permintaan, penyampaian, penyampaian naskah dinas dan
barang/hal kedinasan. Sedangkan naskah dinas khusus meliputi; surat perjanjian,
surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar dan pengumuman.
Tutur Eldison. (Idris)