Pekanbaru (Humas) – Pembinaan PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (7/10) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Riau merupakan salah satu bentuk sosialisasi perubahan regulasi aturan yang akan diterapkan secepatnya oleh seluruh PNS di seluruh instansi pemerintah termasuk Kementerian Agama.
PP No. 46 Tahun 2011 ini merupakan petunjuk teknis mengenai proses dan cara penilaian kinerja pegawai selama setahun yang pada akhir tahun akan dievaluasi dan diberikan penilaian sebagai tolak ukur keberhasilan seorang pegawai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan uraian kerjanya. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) merupakan perubahan dari DP3 yang biasa dikerjakan selama ini.
“PPK ini merupakan kebutuhan individu PNS bukan kebutuhan lembaga akan tetapi efek yang ditimbulkan mempengaruhi keberlangsungan suatu lembaga. Ini dapat terlihat pada akhir tahun disaat dilaksanakannya Rakernas yang berupa laporan seluruh kinerja yang terjadi pada setiap Kanwil Kemenag dan yang paling penting PPK ini juga mempengaruhi terhadap kelangsungan nasib remunerasi yang akan diterapkan di Kemenag Riau”, jelas Efrion.
Penilaian Prestasi Kerja berdasarkan sasaran dan prilaku kerja yang dilaksanakan oleh setiap pegawai diawali dengan pembuatan kontrak kerja selama setahun dan kontrak kerja tersebut akan dilaporkan pada Sekjen Kemenag RI.
Kontrak kerja yang dibuat oleh seorang pegawai memiliki target pencapaian yang akan dievaluasi setiap akhir tahun dan hasil akhir dari evaluasi ini yang akan dijadikan nilai akhir dari suatu kinerja pegawai. Nilai inilah yang dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan pekerjaan atau tugas yang sudah dilaksanakan oleh pegawai.
“Pembuatan PPK untuk pertama kalinya merupakan tugas yang berat tapi disini kita sama-sama belajar dan kami dari ortala dan kepegawaian siap membantu apabila ada informasi atau hal-hal yang membingungkan mengenai PPK ini. Pada saat inipun kami sedang mensosialisasikan PP No. 46 tahun 2011 ini ke 12 Kab/Kota”, ujar Efrion.
PPK ini juga mengharapkan bagi para pimpinan untuk lebih cermat lagi melihat uraian kerja dan prilaku kerja dari pegawainya karena PPK ini akan ditindaklanjuti oleh PP No. 53 tahun 2010 mengenai Disiplin PNS. (novam)