Siak (Humas) – Sebagai upaya peningkatan kinerja Pegawai atas dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Agama.
Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama, fase penantian sejak tahun 2009 berakhir juga. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No.108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 17 September 2014 sebagai dasar hukum pemberian tunjangan kinerja.
Hal ini sebagai upaya peningkatan kinerja Pegawai atas dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja rencananya akan dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Proses selanjutnya atau pencairan harus menunggu perangkat aturannya, seperti juknis dari Kemenkeu mapun peraturan dari intern Kementerian Agama sendiri soal pemberian tunjangan kinerja.Sangat penting bagi jajaran kementerian Agama untuk mempersiapkan semua dokumen pendukung sebagai persyaratan untuk mengajukkan tunjangan kinerja.
Dalam rangka untuk mensosialisasikan tentang reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama khususnya yang berada diwilayah Riau Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Kanwil Kemenag Propinsi Riau Drs. H. Erfrion Efni, MAg didampingi Kasubbag Tata Usaha Drs. Wandi Utama melakukan Pembinaan kepada PNS yang termasuk dalam Jabatan Fungsional Umum di Aula Kankemenag Kabupaten Siak. Lebih dari 30 PNS yang hadir berasal dari staf di Kantor Kemenag, Tata Usaha Madrasah dan staf Kantor Urusan Agama.
Dalam pembinaannya Efrion Efni (EE) mengatakan bahwa” Remunerasi itu yang dinilai adalah prestasi kerja, prestasi kerja itu terdiri dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja”. Ungkapnya. (gn)