Pekanbaru (Inmas), Pada acara rapat kerja (raker)
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di Evo Hotel
Pekanbaru pada hari Jumโat tanggal 01 Maret 2019 yang lalu, Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag kembali melakukan
sosialisasikan KMA Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pengaduan Masyarakat dan
Whistleblowing . Senin (04/03).
Sosilisasi KMA Nomor 95 tahun 2014 ini dihadiri oleh
Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag, Para Kasi/Penyelengara, Ka. KUA
se-Kota Pekanbaru, Ketua Pokajwas madrasah,ย
Ka. Madrasah se-Kota Pekanbaru, Ketua Pokjaluh dan Ketua Pokjahulu.ย
Tujuan dari KMA Nomor 95 Tahun 2014 adalah terwujudnya
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing secara baik dan benar,
efektif, efisien, tepat sasaran dan transparan. Ungkap Edwar.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut ada beberapa prinsip
yang perlu dilakukan yaitu; legalitas, transparansi, koordinasi, efektivitas,
efesiensi, akuntabilitas,objektivitas, adil, rahasia, profesionalitas,
independen dan praduga tak bersalah. Lanjut Edwar. (Idris).ย