0 menit baca 0 %

Edwar S. Umar : Sosialisasikan KMA Nomor 95 tahun 2014

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada acara rapat kerja (raker) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di Evo Hotel Pekanbaru pada hari Jum at tanggal 01 Maret 2019 yang lalu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag kembali melakukan sosialisasikan KMA Nomor...


Pekanbaru (Inmas), Pada acara rapat kerja (raker) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di Evo Hotel Pekanbaru pada hari Jumโ€™at tanggal 01 Maret 2019 yang lalu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag kembali melakukan sosialisasikan KMA Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing . Senin (04/03).

Sosilisasi KMA Nomor 95 tahun 2014 ini dihadiri oleh Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag, Para Kasi/Penyelengara, Ka. KUA se-Kota Pekanbaru, Ketua Pokajwas madrasah,ย  Ka. Madrasah se-Kota Pekanbaru, Ketua Pokjaluh dan Ketua Pokjahulu.ย 

Tujuan dari KMA Nomor 95 Tahun 2014 adalah terwujudnya Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing secara baik dan benar, efektif, efisien, tepat sasaran dan transparan. Ungkap Edwar.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut ada beberapa prinsip yang perlu dilakukan yaitu; legalitas, transparansi, koordinasi, efektivitas, efesiensi, akuntabilitas,objektivitas, adil, rahasia, profesionalitas, independen dan praduga tak bersalah. Lanjut Edwar. (Idris).ย