0 menit baca 0 %

Edwar S Umar: Pegawai Kemenag Harus Sigap pada Tupoksi

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Untuk meningkatkan mutu kerja serta disiplin kerja pegawai di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, maka seluruh pegawai harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing- masing. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Mapenda Kanwil...
Pekanbaru (Humas)- Untuk meningkatkan mutu kerja serta disiplin kerja pegawai di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, maka seluruh pegawai harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing- masing. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Riua, Drs H Edwar S Umar, M Ag, Selasa (15/3) di ruang kerjanya. Selain itu, kata Edwar, karyawan harus mengerti tugas pokok dan fungsi seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 373 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. "Dalam KMA 373/ 2002 tersebut disebutkan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/ Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. Menurutnya, mengacu pada KMA 373, maka karyawan wajib menjalankan tugasnya sesuai tupoksi, selain disiplin ketat. Setiap karyawan harus memiliki uraian kegiatan yang ditandatangani kepala bidang maing- masing, setiap staf harus punya Standar Operasional Prosedur (SOP), membuat time skedul kegiatan pada tahun berjalan, menyusun file surat masuk dan keluar secara teratur, dan mencatat semua agenda yang dilakukan dalam buku agenda yang ada. "Jika sistem kerja diatas dapat dilaksanakan secara disiplin oleh pegawai atau staf bersangkutan, maka secara otomatis akan meningkatkan mutu kinerja karyawan di sebuah instansi. Dan ini saya berharap bisa dilaksanakan di lingkungan Kemenag Riau dengan kesadaran untuk bekerja lebih baik lagi," harapnya. Ia menambahkan, secara umum, fungsi dalam Pasal 83 KMA 373/ 2002 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 82, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menyelenggarakan fungsi diantaranya perumusan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten/ Kota. Termasuk pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan, pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama, pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program, pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/ Kota. (msd)