Pekanbaru
(Inmas), Pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non
PNS yang berlangsung hari ini di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag
sampaikan Empat Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap PAI Non PNS.
Sabtu (28/10).
Empat
Standar Kompetensi tersebut adalah Pertama: Kompetensi Ilmu Keagamaan. Yang
meliputi ; a. Mampu membaca dan memahami
al-Qur’an, b. memahami ilmu fiqh, c. memahami ilmu hadits dan memahami sejarah
Nabi Muhammad SAW. Kedua: Kompetensi Komunikasi. Yang meliputi ; a. mampu
menyampaikan ceramah/khutbah. Aktif dalam organisasi dakwah, b. mampu
memberikan konsultasi agama, untuk itu penyuluh harus memiliki ilmu tentang
waris, zakat, fardu kifayah, pernikahan, keluarga, dll, karena ia adalah tempat
orang untuk berkonsultasi. Jelas Edwar.
Ketiga:
Kompetensi Sosial; a. cakap dalam masyarakat, b. aktif dalam organisasi
masyarakat. Keempat: Kompetensi Moral; a. Penyuluh harus memiliki akhlak mulia,
b.Tidak terlibat dalam masalah hukum. Â Ungkap Edwar.
Disamping
Standar Kompetensi, Edwar juga berharap Penyuluh dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Fungsi penyuluh yaitu sebagai informatif, komunikatif, edukatif dan motivasi
bagi masyarakat. (Idris)Â