0 menit baca 0 %

Edwar S. Umar :” Maksud Pengambilan Sumpah ASN”

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Kepada 160 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru selesai diambil sumpahnya oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru dan peserta Apel Senin, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag selaku pejabat pengambil sumpah menyampaikan maksud    pengambilan sumpah ASN.


Pekanbaru (Inmas), Kepada 160 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru selesai diambil sumpahnya oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru dan peserta Apel Senin, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag selaku pejabat pengambil sumpah menyampaikan maksud    pengambilan sumpah ASN. Senin (22/01).

Sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dijelaskan salah satu kewajiban PNS adalah mengucapkan sumpah/ janji. Penyataan tersebut juga dipertegas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 39 (1) seorang CPNS sebelum diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah /janji. Ungkap Edwar.

Adapun maksud dan tujuan dari pengambilan sumpah ini adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku penyelenggara negara yang bersih, hemat, efektif, transparan dan akuntabel. Bersih yang dimaksud disini yaitu bersih hati, pikiran, pembicaraan dan perbutan dari tidakan korupsi, gratifikasi. Hemat yaitu tidak berlebihan, Efektip yaitu bertindak benar, cepat dan hasil tepat, Transparan yaitu apa yang dilakukan ada dasar hukumnya. Akuntabel artinya dapat dipertangungjawabkan. Ungkap Edwar. (Idris).