Pekanbaru (Inmas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S Umar, M.Ag mengintruksikan kepada Ka. KUA se Kota Pekanbaru agar tidak melayani urusan nikah melalui perantara (calo). Hal ini disampaikan pada rapat pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Senin (20/02)
Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, dihadiri oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Drs. H. Dahlan, MA,, Kepala Seksi/ Penyelenggara dan Kepala Kantor Urusan Agama se- Kota Pekanbaru.
Berkaitan dengan pelayanan di KUA, Bapak Edwar meminta Ka.KUA untuk membuat 2 (dua) spanduk/ baleho. Baleho 1 berbunyi :“Tidak melayani urusan melalui calo, semua urusan nol rupiah, gratis.” Sedangkan spanduk ke-2 bertuliskan :
- KUA tidak melayani urusan mellalui calo/perantara
- Urusan Nikah langsung dilakukan oleh catin/orang tua/wali nikah.
- Bilamana ada penyimpangan hubungi nomot : 08127698207.
Begitu juga dengan Madrasah yang ada di kota Pekanbaru, Disamping membuat spanduk, juga minta komitmen kepala madrasah bahwa tidak ada pungutan liar dalam menghadapi ujian akhir. Baik uang latihan, terobiosan, bimbel, ujian, cetak naskah soal, uang perpisahan , legis, sampul ijazah, terrmasuk seluruh uang koperasi siswa dikembalikan 1 bulan menjelang ujian. Ungkap Edwar.
Dengan kebijakan ini diharapkan Kemenag Kota Pekanbaru terhindar dari perpres Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli. (idris)