Pekanbaru
(Inmas), Sejak akhir bulan Oktober 2017 sampai dengan hari ini Kemenag Kota
Pekanbaru telah melakukan rapat mutasi pegawai sebanyak 5 kali pertemuan yaitu
mutasi staf ASN, staf honorer, Adm KUA, Penghulu dan Penyuluh. Rapat hari ini
yang dilaksanakan di aula mini dihadiri
oleh Ka. Kankemenag,Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag, Ka.Subbag TU dan
Kasi/Penyelenggara dengan agenda mutasi penyuluh. Kamis (09/11).
Saat
dimintai keterangan terkait dengan prinsip kebijakan dan kreiteria mutasi, Ka.
Kankemenag menjelaskan bahwa Kebijakan yang benar adalah kebijakan yang
dipegang/ didapat /dihasilkan oleh pemegang kebijakan tanpa ada kepentingan
pribadi. Kebijakan adalah keputudsan yang diambil yang ada dasar/ payung
hukumnya. Sedangkan kebijaksanaan adalah keputusan yang diambil tidak ada dasar
hukumnya, tapi dalam rangka memperkuat sistim organisasi. Terang Edwar.
Kebijakan
diambil berdasarkan tingkatan berfikir
yaitu berdasarkan regulasi (berfikir aturan), berfikir sentesis (berdasarkan
masukan/saran), berfikir kreatif (mencari solusi) dan berfikir etis
(berdasarkan kemanusiaan). Edwar menambahkan.
Adapun
keriteria mutasi: Pertama lama bertugas (perioritas lebih 4 tahun namun jika
kurang dari 2 tahun memenuhi syarat), kedua; Kinerja, ketiga: Issu aktual
negatif dan Keempat : Kebutuhan. Tutup Edwar. (Idris)