Pekanbaru (Inmas), Terkait dengan pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan di Kota
Pekanbaru besok (Jum’at, red), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru,
Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag menghimbau ASN di Lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru. Kamis (16/04).
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Nomor :
B-2140/Kk.04.5/HM.00/04/ 2020 tertanggal 15 April 2020 yang ditujukan kepada
seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru.
Ada 9 Poin dalam surat himbauan tersebut, pertama : Selama
pemberlakuan PSBB, Setiap orang wajib : Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS), Mengunakan masker di luar rumah, Sering menccuci tangan,
Menghindari kontak dekat, Jaga jarak, Tetap di rumah, Menghindari menyentuh
mata, hidung dan mulut, Menghindari kerumunan, Tidak berjabat tangan, Segera ke
puskesmas atau rumah sakit apabila mengalami gejala penyakit Covid -19. Kedua:
Penghentian sementara kegiatan belajar di madrasah, Pondok Pesantren dan MDTA, Ketiga: Penghentian
sementara Aktivitas kerja di tempat kerja/ kantor, Keempat: Penghentian
sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau ditempat tertentu,
Kelima: Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya, Keenam: Bagi ASN
yang melayani masyarakat dan yang mengurus gaji, honor, tukin, uang makan tetap
masuk sesuai protokol kesehatan, Ketujuh:Â
Satpam masuk seperti jadwal biasa dan CS masuk 2 kali seminggu, Kedelapan:
Setiap ruang seksi/ penyelenggara menunjuk jadwal piket petugas sesuai protokol
kesehatan dan Kesembilan: Â Agar semua ASN
mematuhi himbauan tersebut. (Idris/Bustamar)