0 menit baca 0 %

Edi Tasman Sampaikan Materi Fiqih Munakahat .

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada kegiatan BERKAH (Belajar Rahasia Nikah) yang ditaja oleh Kanwil Kemenag Propinsi Riau di Hotel Pangeran, Kasi Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Riau, Drs. H. Edi Tasman, M. Si sampaikan materi Fiqih Munakahat. Senin (16/07). Fiqih adalah pemahaman, hasil ijtihad, sedangkan muna...


Pekanbaru (Inmas), Pada kegiatan BERKAH (Belajar Rahasia Nikah) yang ditaja oleh Kanwil Kemenag Propinsi Riau di Hotel Pangeran, Kasi Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Riau, Drs. H. Edi Tasman, M. Si sampaikan materi Fiqih Munakahat. Senin (16/07).

Fiqih adalah pemahaman, hasil ijtihad, sedangkan munakahat adalah suatu akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah. Ungkap Edi Tasman.

Adapun rukun nikah itu ada lima, Adanya calon suami, adanya calon istri, adanya Wali Nikah, Adanya Dua Orang Saksi sertaย  Adanya Ijab Qobul. Ungkap Edi seraya menjelaskan satu persatu rukun nikah dengan panjang lebar.

Para peserta sangat antusias untuk mendengarkan apa yang disampaikan oleh beloiau, bahkan muncul pertanyaan darai beberapa peserta sebelum pemaparan materi selesai/ sesen Tanya jawab dibuka oleh moderator.ย 

Tidak sesuai dengan aturan, maka nikah tidak syah. Nikah bawah tangan tidak syah karena tidak sesuai aturan negara. Ungkapnya. (Idris).