Pekanbaru (Inmas), Pada kegiatan
BERKAH (Belajar Rahasia Nikah) yang ditaja oleh Kanwil Kemenag Propinsi Riau di
Hotel Pangeran, Kasi Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Riau, Drs. H. Edi Tasman,
M. Si sampaikan materi Fiqih Munakahat. Senin (16/07).
Fiqih adalah pemahaman, hasil
ijtihad, sedangkan munakahat adalah suatu akad yang menghalalkan hubungan
antara laki-laki dan perempuan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah. Ungkap
Edi Tasman.
Adapun rukun nikah itu ada lima,
Adanya calon suami, adanya calon istri, adanya Wali Nikah, Adanya Dua Orang
Saksi sertaย Adanya Ijab Qobul. Ungkap
Edi seraya menjelaskan satu persatu rukun nikah dengan panjang lebar.
Para peserta sangat antusias untuk
mendengarkan apa yang disampaikan oleh beloiau, bahkan muncul pertanyaan darai
beberapa peserta sebelum pemaparan materi selesai/ sesen Tanya jawab dibuka
oleh moderator.ย
Tidak sesuai dengan aturan, maka
nikah tidak syah. Nikah bawah tangan tidak syah karena tidak sesuai aturan
negara. Ungkapnya. (Idris).