0 menit baca 0 %

DWP Kemenag Riau Sebarkan Nilai- nilai Antikorupsi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)- Berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian Lomba Penyebaran Nilai- nilai Antikorupsi Melalui Facebook SPAK Kementerian Agama Dharma Wanita Persatuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),...

Pekanbaru (Inmas)- Berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian Lomba Penyebaran Nilai- nilai Antikorupsi Melalui Facebook SPAK Kementerian Agama Dharma Wanita Persatuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ) dan Agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Jakarta, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kemenag Provinsi Riau berhasil masuk 10 besar dengan menduduki peringkat ke 7 Nasional dan peringkat 5 Nasional kategori terfavorit dari 28 DWP Provinsi.

Penetapan tersebut dilakukan oleh tim lomba yang diketuai dan ditandatangani oleh Ardiaz Fitra Moch Jasin di Jakarta, tertanggal 3 Januari 2017.

Ketua DWP Kanwil Kemenag Riau, Drs Hj Mariam Usemahu M Pd, mengungkapkan, prestasi tersebut merupakan hal yang sangat luar biasa, karena Video SPAK Riau berhasil ditonton oleh ratuan penonton.

"Kami mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang terkait dan telah mendukung program SPAK Kementerian Agama Provinsi Riau. Ini penting kerena Kementerian Agama sedang gencar- gencarnya melakukan sosialisasi Berantas Korupsi disemua lini sektor pelayanan," jelasnya pada Acara Arisan DWP Kanwil Kemenag Riau bersama dengan DWP Kabupaten/ Kota di Aula Kanwil Kemenag Riau awal Januari 2017 lalu.

Sosialisasikan SPAK ke Kabupaten dan Kota

Menurutnya, dirinya bersama Agen SPAK Riau yang telah ditunjuk, Rosnimar Mahyudin dalam rangka mendukung kinerja suami dalam memberantas Korupsi, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi SPAK ke DWP Kabupaten/ Kota secara bergilir.

"Ada beberapa DWP Kemenag Kabupaten/ Kota yang menyampaikan dan meminta kita untuk melakukan sosialisasi SPAK, ini akan kita lakukan secara bergilir. Dan daerah yang belum mengajukan permintaan sosialisasi, kita minta untuk segera mengajukan jadwal ke kita, agar dapat disesuaikan dengan jadwal yang sudah masuk," jelas Mariam isteri dari Kakanwil Kemenag Riau.

Jangan Benarkan yang Biasa, Tapi Biasakan yang Benar

Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) sebuah gerakan yang menempatkan perempuan sebagai tokoh sentral pencegahan korupsi, baik sebagai ibu rumah tangga, istri maupun tenaga professional yang berkarya di bidangnya masing-masing.

Menurut Agen SPAK Riau, Rosnimar, sebagai istri dan sebagai ibu, perempuan adalah tokoh sentral dalam keluarga yang memberi andil sangat besar terhadap arah perkembangan suami maupun anak-anak.

SPAK diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) yang dilatarbelakangi oleh lahir dari sebuah keprihatinan. Berdasarkan hasil hasil survey  KPK Tahun 2012 – 2013 di kota Solo dan Jogjakarta menyajikan fakta bahwa ternyata hanya 4% orang tua yang mengajarkan kejujuran pada anak-anaknya.

"KPK dan AIPJ percaya bahwa, kekuatan perempuan Indonesia akan memberikan kontribusi yang luar biasa bagi upaya perlawanan terhadap korupsi khususnya dalam hal pencegahan," ungkap Rosnimar.

Rosnimar menuturkan, sosialisasi SPAK yang akan dilakukan tersebut berupaya memberikan pemahaman kepada ibu- ibu tentang hal- hal yang berhubungan dengan korupsi, seperti penanaman nilai integritas atau konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, serta keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar

"Nilai- nilai anti korupsi meliputi perilaku keteladanan jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil," jelasnya.

Lebih lanjut Istri dari Kabag TU Kanwil Kemenag Riau ini menuturkan, Korupsi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Beberapa unsur yang melekat pada korupsi, yaitu:

  • Tindakan mengambil, menyembunyikan, menggelapkan harta negara atau masyarakat.
  • Melawan norma-norma yang sah dan berlaku.
  • Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang
  • Demi kepentingan pribadi, keluarga, kerabat, korporasi atau lembaga instansi tertentu.
  • Merugikan pihak lain, baik masyarakat maupun negara.

Sementara menurut UU No. 20 Tahun 2001 Jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan yaitu merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi.

Merugikan keuangan negara adalah pelaku Pejabat, Aparat pemerintah penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara.  Suap Menyuap pelaku pejabat atau siapa saja memberi dan menerima sesuatu untuk meloloskan suatu maksud. Penggelapan dalam jabatan pelaku pejabat publikpenyalah gunaan uang / pemalsuan bukti administrasi. Pemerasan, pelaku siapa saja memperkaya diri/ orang lain dengan memaksa. Dan Gratifikasi pelaku siapa saja dengan cara memberikan hadiah dengan maksud tertentu.

Untuk mencegah hal tersebut perlu penanaman sembilan nilai anti korupsi, yaitu kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan. “Jangan Benarkan yang biasa, tapi biasakanlah berbuat  yang benar,” pungkasnya. (mus)