Pekanbaru (Inmas)- Reformasi Birokrasi yang terjadi menyusul jatuhnya Rezim Orde Baru hal yang mutlak untuk dilaksanakan oleh seluruh kementerian/ lembaga sebagai acuan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Reformasi birokrasi pada hakikatnya adalah suatu proses transformasi mindset dan cultureset dengan tujuan memperbaiki kinerja birokrasi, terciptanya good governance, tata pemerintahan yang baik, bersih (clean governance), bebas KKN, dan pelayanan optimal pada masyarakat.
Krisis ekonomi yang dialami Indonesia tahun 1997, pada tahun 1998 telah berkembang menjadi krisis multimedia. Kondisi tersebut mengakibatkan adanya tuntutan kuat dari segenap lapisan masyarakat terhadap pemerintah untuk segera mengadakan reformasi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak saat itu, telah terjadi berbagai perubahan penting yang menjadi tonggak dimulainya era reformasi dibidang politik, hokum, ekonom, dan birokrasi yang dikenal sebagai reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi merupakan perubahan besar dalam pradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Juga bermakna sebagai pertaruhan besar bagi bangsa Indonesia dalam menyongsong tantangan abad ke- 21. Jika berhasil dilaksanakan dengan baik, reformasi birokrasi akan mencapai tujuan yang diharapkan, diantaranya mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan public, menjadikan Negara yang memiliki most-improved bureaucracy, meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/ program instansi, meningkatkan efesiensi dalam semua segi tugas organisasi, menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Akan tetapi jika gagal dilaksanakan, reformasi birokrasi bukan hanya akan menimbulkan ketidakmampuan birokrasi dalam menghadapi kompleksitas yang bergerak secara eksponensial di abad 21, antipasti, trauma, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan ancaman kegagalan pencapaian pemerintah yang baik (good governance), bahkan menghambat keberhasilan pembangunan nasional.
Reformasi Birokrasi berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih (overlopping) antar fungsi- fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Kondisi tersebut membutuhkan grand design Reformasi Birokrasi yang berisi rancangan induk kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap lima tahun sekali.
Pgs. Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs H Mahyuddin MA, mengatakan, Kementerian Agama sebagai bagian dari kementerian/ lembaga turut andil dalam melaksanakan reformasi birokrasi yang diawali dengan terbitnya Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2008 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agama, disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2009 tentang Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2009.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama secara umum bertujuan untuk menjadikan kinerja birokrasi lebih efektif dan efesien melalui pendekatan yang sistematis untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan menciptakan aparatur Negara yang bersih, professional, dan bertanggungjawab.
“Sebagai realisasi dari program ini, Kementerian Agama pusat telah melalukan penataan di delapan area perubahan, yaitu penataan organisasi, tata laksana, peraturan perundang- undangan, sumber daya aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan public, dan penataan budaya kerja aparatur,” ujarnya.
Mahyuddin menambahkan, saat ini Reformasi Birokrasi telah memasuki gelombang II yaitu priode 2015- 2019 yang diarahkan pada implementeasi hasil- hasil yang sudah dicapai pada lima tahun sebelumnya. Sasaran Reformasi Birokrasi Gelombang II tahun 2015-2019 adalah mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efesien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan public yang berkualitas.
Sebagai tindaklanjut dari adanya sasaran tersebut, maka fokus awal yang harus dilakukan adalah menyusun rencana kerja mengenai output dan outcome yang akan dihasilkan.
“Untuk itu, saya sangat berhap masing- masing bidang atau satuan kerja menyusun program- program yang betul- betul berorientasi pada skala prioritas. Sebelumnya, program kerja Kementerian Agama Provinsi Riau sudah melakukan Raker pada Maret 2016, semua kesepakatan hendaknya segera dibahas dan dipertajam dibidang masing- masing,” ungkap Mahyuddin dengan harapan pembangunan bidang pendidikan dan kegamaan Kementerian Agama dapat memberi sumbangsih yang berarti bagi suksesnya Program Reformasi Gelombang II. (mus/dms)