Riau (Inmas)- Kanwil Kemenag Riau melalui Bidang PHU mendukung langkah Ditjen PHU Kemenag RI melakukan pemutihan KBIH. Dukungan ini ditegaskan dengan menindaklanjuti intruksi dari Kemenag RI terkait pemutihan melalui mekanisme akreditasi.
Hal itu dibenarkan Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau H Hakam kepada humas saat ditemui diruang kerjanya Rabu (22/01) pagi. Hakam mengatakan sehubungan dengan laporan banyaknya KBIH yang sudah habis masa izin operasionalnya, serta proses pembuktian izin yang belum berjalan, maka Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menginstruksikan seluruh daerah yang ada di Indonesia, tak terkecuali provinsi Riau.
Hakam menjelaskan bahwa seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji untuk dilakukan lagi verifikasi, artinya semua KBIH yang ada sekarang terkait izinnya diputihkan kembali. Untuk Riau sendiri KBIH yang akan diverifikasi dada sebanyak 24 lokasi KBIH dengan rincian Pekanbaru ada 10 titik lokasi, yakni KBIH Almanar, LBIH Syaukiyah, KBIH Haramain, KABIH As Salam, KBIH AS Salam, KBIH Nurul Islam, KBIH Sabilul Jannah, KBIH Ittihad, KBIH Ahlul Ilmi.
Kemudian persebarannya ada di Kabupaten/kota seperti Inhu 2 titik lokasi yakni KBIH Ar Raudhah Indragiri, KBIH Shafa Marwah, Kuansing ada 2 titik lokasi yakni KBIH Yayasan Arofah dan KBIH Khairul Ummah, Bengkalis ada 3 titik lokasi yakni KBIH AL Ihsan, KBIH Yasmi dan KBIH Al Dzakar, Inhil 2 titik lokasi yakni KBIH Multazam dan KBIH Jabal Tsur, dan KBIH Ath-Thayyibah di Pelalawan, dam Dumai yakni KBIH Almuslimin, KBIH Shafa Marwah, KABIH Harmain dan KBIH Al Manan.
Terkait itu, Kanwil Kemenag Riau dalam hal ini bidang PHU Kanwil Kemenag Riau menugaskan untuk melakukan berita acara dan verifikasi ini. “Dan ini sudah berjalan, dalam minggu ini sudah kita lakukan di 8 KBIH yang ada di Pekanbaru, 2 KBIH lagi seperti KBIH Muhammadiyah dan KBIH Ummul Qura belum terverifikasi karena berangkat umrah”, terangnya.
Dikatakannya hasil dari verifikasi akan dilanjutkan ke Kemenag pusat, untuk selanjutnya domain pusat yang akan mengeluarkan penerbitan izin operasional KBIH tersebut. “Harapannya adalah KBIH yang ada ini kedepan akan legal standingnya, adat aturannya, ada payung hukumnya”, katanya. Sehingga seluruh KBIH ini akan bergerak sesuai dengan legal standing mereka sendiri.
Semoga kedepan KBIH akan menjadi partner yang cukup strategis, bagi Kemenag guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang manasik. Terlebih sekarang KBIH juga akanj adasistem zonasinya.
“KBIH harus kita tertibkan, tidak bisa KBIH itu mencari jemaah diluar zonasi yang sudah ditetapkan padanya”, tambah Hakam. Misalnya saja di Pekanbaru ada 10 KBIH, maka 10 KBIH ini berdasarkan zonasi yang ada, jadi nanti akan kita maping, bahwa wilayahnya umpamanya KBIH berada di satu kecamatan A, B C dan D, maka jemaah jemaah yang ada disekitar itu berada di KBIH zonasi yang sudah dipetakan.
Hal ini menurutnya penting untuk pemerataan di setiap KBIH yang ada. “Supaya terbagi merata jumlah jemaah yang ada dan pemerintah akan mampu menekan potensi adanya kasus penelantaraan jemaah haji” imbuhnya.
Sebab selama ini ada KBIH yang tidak ada jemaah, hanya ada 10 atau 7 orang jemaah saja, sementara KBIH yang lain jumlah banyak. Maka tahun ini perlu kita tertibkan dan tata kembali seluruh KBIH yang ada , sehingga tahun ini mulai dan kedepan akan lebih baik lagi, dan semua KBIH akan mendapatkan jemaah sesuai porsi mereka masing masing, harapnya.(vera)