Indragiri Hulu (Kemenag) – Dua pasangan calon pengantin melangsungkan akad nikah secara bersamaan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku pada Rabu (05/11/2025). Pasangan pertama, Supriyatno dan Eti Suyanti, serta pasangan kedua, Feri dan Musarofah, resmi menjadi suami istri setelah ijab kabul berlangsung khidmat di hadapan Kepala KUA Batang Cenaku, Sriyanto, yang bertindak sebagai penghulu, disaksikan oleh staf KUA sebagai saksi nikah.
Pelaksanaan akad nikah di
balai nikah ini menjadi bagian dari upaya KUA Batang Cenaku dalam memberikan
pelayanan pernikahan yang tertib administrasi sekaligus sesuai dengan tuntunan
syariat Islam. Prosesi berjalan lancar, diiringi suasana penuh kebahagiaan dan
rasa haru dari kedua mempelai beserta keluarga yang hadir.
Kepala KUA Batang Cenaku,
Sriyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan akad nikah di balai nikah bukan hanya
mempermudah pelayanan, tetapi juga memastikan legalitas dan keabsahan
pernikahan secara hukum negara dan agama. “KUA senantiasa berkomitmen untuk
menghadirkan layanan pernikahan yang profesional, transparan, dan sesuai
ketentuan. Kami ingin memastikan setiap pernikahan tercatat dengan sah dan
menjadi langkah awal menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” ujarnya.
Selain menjadi momentum sakral bagi kedua pasangan, kegiatan ini juga mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilih menikah di KUA. Dengan dukungan pelayanan yang tertata dan bimbingan pra-nikah yang diberikan sebelumnya, KUA Batang Cenaku terus berperan aktif membangun ketahanan keluarga dan mewujudkan generasi Islami yang berkualitas di wilayah Indragiri Hulu.