Siak (Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, dua orang Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak atas nama Kasrizul, S.HI dan Abdussalam, S.Sos.I dikukuhkan sebagai Pengurus Kelompok Kerja Penyuluh Agama Provinsi Riau. Hal ini, sebagaimana tertera di dalam website milik Kementerian Agama Wilayah Provinsi Riau, sesuai SK Kemenag Nomor 144 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyuluh di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, sebanyak 33 orang pengurus Kelompok Kerja Penyuluh Agama (Pokjaluh) perwakilan 12 Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau, Selasa (18/9/2018) dikukuhkan.
Pengukuhan dilakukan oleh Drs. H. Ahmad Supardi, MA selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, dengan disaksikan oleh Kabid Penaiszawa Kemenag Riau HM Saman S Sos M SI, Kasi Penyuluhan H Amattaridi dan Kasi- kasi Penaiszawa. Dalam pesannya, Drs. H. Ahmad Supardi, MA usai pengukuhan menyampaikan, dengan adanya Pengukuhan Pokjaluh, seluruh potensi potensi penyuluh dapat dikelola dan dikembangkan secara maksimal yang jumlahnya 124 penyuluh PNS dan lebih 1000 penyuluh Non PNS.
Sementara itu, kedua orang Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Kasrizul, S.HI dan Abdussalam, S.Sos.I yang baru dikukuhkan sebagai pengurus Pokjaluh Provinsi Riau tersebut memohon dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak agar saling bersinergi guna mewujudkan program-program penyuluh sehingga diharapakan umat Islam dapat bangkit dalam semua aspek kehidupannya, terutama tentang kesadarannya terhadap Islam. (Hd)