0 menit baca 0 %

Drs. Wandi Utama: Perlunya Sinkronisasi Data Wakaf Antara SIWAK Dan BWI

Ringkasan: Siak (Inmas) Disela-sela Rapat Koordinasi Seksi Bidang Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Siak, Penyelenggara Syari ah Kantor Kemenag Siak, Drs. Wandi Utama menyampaikan kepada Ka KUA yang hadir agar dapat mens...

Siak (Inmas) – Disela-sela Rapat Koordinasi Seksi Bidang Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Siak, Penyelenggara Syari’ah Kantor Kemenag Siak, Drs. Wandi Utama menyampaikan kepada Ka KUA yang hadir agar dapat mensikronkan data wakaf yang ada di Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak dan data wakaf yang ada pada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak.

“Kepada seluruh Ka KUA kami sampaikan agar dapat menyerahkan data wakaf ke Kemenag Siak terlebih dahulu, kemudian baru diserahkan juga ke BWI Kabupaten. Hal ini guna mencegah selisih data yang terjadi antara SIWAK dan BWI, sehingga apa yang ada pada kita sinkron dan sesuai dengan data yang ada di BWI kabupaten”, ungkapnya.

Lahirnya SIWAK berawal dari dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 41 TH. 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah  No.42 Th.2006 tentang pelaksanaan wakaf, sebagai payung hukum untuk mengembangkan perwakafan dimasa mendatang. Pemerintah melalui kementerian Agama berupaya menjalankan fungsi dan tugasnya guna memfasilitasi pengelolaan dan pemberdayaan wakaf sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Adapun tupoksi Kemenag yang bisa dijabarkan dalam kaitannya dengan perwakafan adalah : Kemenag sebagai Regulator, motifator,fasilitator, public service dan administratif.

Adapuan tujuan diaplikasikannya Sistem SIWAK ini antara lain adalah untuk menyelesaikan berbagai masalah yang kaitannya dengan pendataan wakaf seperti :1. Dokumen wakaf tidak ada dalam bundel., 2.  Dokumen hilang., 3. Pemberian nomor tidak sesuai dengan blanko AIW., 4. Luas tidak sesuai dengan objek., 5. Dokumen sedang proses sertifikasi, tetapi tidak ada informasi mana yang sedang diproses., 6. Tidak ada informasi dokumen sudah dipindahkan ke Desa/Kelurahan lain,  karena adanya pemekaran wilayah.

Dengan demikian SIWAK mempunyai peranan yang sangat penting dalam menghimpun, mengelola, mengolah dan menginformasikan kepada semua pihak yang menbutuhkan mengenai perwakafan di seluruh Indonesia dengan akurat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun SIWAK dapat diakses melalui alamat aplikasi http://siwak.kemenag.go.id/ dan http://simbi.kemenag.go.id/siwak. (Hd)