Pekanbaru (Inmas) - Zakat baru bisa dikembangkan dan dioptimalisasikan jika sudah ada regulasi yang mengatur. Jika dilihat dari segi regulasi, aturan aturan maupun kebijakan tentang zakat yang ada sekarang sudah kuat. Ada aturan agama dan undang-undang negara. Bahkan lembaga profesional “Baznas” itu sendiri  juga membuat aturan dan kebijakan sendiri tentang pengelolaan zakat ini. Demikian disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama RI DR H Tarmizi Tohor MA menjadi  salah satu narasumber pada saat kegiatan Rakorda Baznas Provinsi Riau, di Hotel Mutiara Merdeka, Kamis malam (18/01)
Namun demikian menurutnya, meskipun sudah jelas perintah zakat yang diatur dalam syari’at agama, dalam undang-undang zakat juga perlu dijelaskan secara eksplisit tentang aturan zakat tersebut. Menurutnya aturan yang ada sekarang masih ditemukan kelemahan kelemahan. Dalam Undang-undang yang mengatur dana zakat tidak dicantumkan, kewajiban seperti yang tertuang dalam undang-undang pajak di Indonesia. Jika saja dana zakat dibuat kebijakan dan aturan seperti yang dilakukan dirjen pajak, bahwa setiap warga negara Indonesia yang berpenghasilan wajib membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya. Tentu cita-cita yang kita inginkan bisa terwujud dengan mudah. Namun tentulah tak sesederhana itu membuat sebuah aturan. Yang pasti saat ini kita selaku lembaga yang mendapat tugas dan amanat dari pemerintah, lakukan saja tugas dan fungsi kita masing masing sesuai dengan peraturan zakat yang ada sekarang, sembari terus berbenah ke arah yang lebih baik, imbuhnya menjelaskan.
Saat ini kita telah punya dua lembaga dalam mengelola maupun mengatasi permasalahan zakat ini. Lembaga pemerintah dan non pemerintah yang ada bisa kita berdayakan secara optimal, dimana lembaga pemerintah bertugas dalam melakukan pembinaan, membuat aturan, menyiapkan anggaran sekaligus mengawasi, jelasnya menegaskan. Kementerian Agama selaku instansi Pemerintah hanya menjadi pembina teknis dalam pengelolaan zakat oleh lembaga profesional “BAZNAS”. Tidak berwenang untuk mengeksekusi tuturnya. Dalam perjalanannya Baznas sebagai lembaga non pemerintah akan berkoordinasi dengan Kemenag dalam menerapkan Undang-Undang serta kajian secara syari’atnya. Yang sudah jelas dalam aturan yang ada  berfungsi sebagai pembina sekaligus juga sebagai eksekutor dilapangan.
“Badan Zakat nasional diharapkan dapat mengimplemetasikan kebijakan zakat ini secara totalitas, karena SDM Baznas juga diberikan tunjangan kesejahteraan, ucap Tarmizi dalam rapat.
Kenapa sampai hari ini kita baru bisa mengumpulkan dana zakat baru sebanyak dua persen dari total potensi zakat yang ada di negara kita ini? Dijelaskannya menurut beberapa penilitian dan studi lapangan yang ada, potensi  zakat yang ada di Indonesia bisa mencapai 217 trilliun pertahun. Potensi tersebut bisa digali dari pengusaha, rumah tangga, Pegawai negeri dan sebagainya. Sementara menurut data pada Tahun 2015 secara nasional dana zakat baru bisa terkumpul sebanyak 3.8 trilliun. Begitu juga untuk Tahun 2016 dana zakat yang ditaksir bisa mencapai 6 trilliun, baru bisa terkumpul sebanyak 5.8 trilliun. Oleh karenanya perlu kerja keras dan kerja ikhlas dalam mengoptimalkan potensi zakat yang sangat besar tersebut, tekannya.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan anggaran untuk memberikan pelatihan pelatihan kepada SDM profesional dalam mengelola dana zakat. Selain itu perlu juga giat sosialisasi yang komprehensif, jangan terjebak dalam paradigma tradisional, seperti yang selama ini menggaung ditengah masyarakat kita, zakat diasumsi hanya untuk membantu fakir miskin. Padahal jika digali secara maksimal potensi zakat dapat menuntaskan masalah ekonomi umat, apakah itu dari sektor modal usaha, sektor fasilitas umum maupun bentuk bantuan penanggulangan bencana dan sebagainya.
Lebih dari itu, lanjutnya Baznas bisa bergerak secara transparan melalui media online sekarang ini, sehingga masyarakat akan tergerak aktif dalam kegiatan zakat. Bukan mustahil zakat dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kita, terangnya. Jika masyarakat sudah membaca peran baznas, maka masyarakat akan semakin tergugah berzakat melalui BAZNAS, pungkasnya.
Tarmizi Tohor juga berharap PR besar ini kedepan dapat membuat mapping mengenai penyaluran dan penerimaan dana zakat, sehingga dapat diketahui daerah mana yang sudah terbantu dan daerah mana yang harus dintervensi. Beliau menilai Baznas sebagai lembaga zakat yang diamanatkan Undang-Undang, harus menjadi bagian terpenting dalam pembangunan bangsa khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menutup materinya kedepan peran baznas harus dapat memainkan strateginya dengan cara mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan, pun memberdayakan UPZ yang ada. (vera/ft.Faj)
Â