0 menit baca 0 %

Drs. H. Nursya: Sakinah, Mawaddah wa Rahmah Adalah Cita-Cita Setiap Pasangan Rumah Tangga

Ringkasan: Siak (Inmas) Dalam materinya, Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Nursya saat menyampaikan materi berkenaan dengan Kebijakan Pemerintah dan UU Perkawinan kepada 90 peserta/45 pasang peserta Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang tergabung dalam Rayon I Angkatan V dari 4 kec...

Siak (Inmas) – Dalam materinya, Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Nursya saat menyampaikan materi berkenaan dengan “Kebijakan Pemerintah dan UU Perkawinan” kepada 90 peserta/45 pasang peserta Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang tergabung dalam Rayon I Angkatan V dari 4 kecamatan (Siak, Mempura, Dayun dan Koto Gasib) bertempat di aula Kantor KUA Kecamatan Siak. Nursya menyampaikan, Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Th.1974  dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Th.1974.  Dua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.

“Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang  wanita  sebagai  suami isteri  dengan tujuan membentuk keluarga  ( rumah tangga)  yang  bahagia dan kekal  berdasarkan  Ke Tuhanan Yang Maha Esa“. Dari pasal 1  tersebut  dapat  diambil  pengertian bahwa  ada 5 (lima) hal penting yang terangkum didalamnya , yaitu : 1.      Ikatan lahir batin., 2. Antara  seorang pria dengan seorang wanita., 3.  Sebagai suami isteri., 4. Tujuan  membentuk keluarga bahagia yang kekal., 5. Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Jika komitmen di atas serius dibangun dan dilandasi aturan Islam maka cita-cita membangun Sakinah, Mawaddah wa Rahmah Insya’Allah akan terwujud”, ujarnya menyampaikan.

Ditambahkannya lagi, tujuan  perkawinan  tidak  akan terwujud tanpa diusahakan ,  dan cara mewujudkannya menurut ketentuan psl.1 UU. No.1 Th.1974  adalah harus berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa ,  artinya harus berdasar agama masing-masing.  Semua  yang diperintah oleh  agama laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga, dan semua yang dilarang  oleh agama hindari walaupun membahagiakan. Kegiatan Suscatin ini diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Sedangkan dana pelaksanaan kegiatan ini diambil dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). (Hd)