0 menit baca 0 %

Drs. H. Nursya Paparkan Materi Terkait Persiapan Dalam Perjalanan Penerbangan Kepada 59 CJH Rayon I

Ringkasan: Siak (Inmas) Selasa, (25/06/19), 59 orang Calon Jemaah Haji dari Rayon I (Kecamatan Siak 30 Orang., Mempura 10 Orang dan Bungaraya 19 orang) yang akan berangkat tahun 1440 H/2019 M mengikuti dengan seksama materi yang disampaikan oleh Drs. H. Nursya (Kepala Sub bagian Tata Usaha Kankemenag Siak).

Siak (Inmas) – Selasa, (25/06/19), 59 orang Calon Jemaah Haji dari Rayon I (Kecamatan Siak 30 Orang., Mempura 10 Orang dan Bungaraya 19 orang) yang akan berangkat tahun 1440 H/2019 M mengikuti dengan seksama materi yang disampaikan oleh Drs. H. Nursya (Kepala Sub bagian Tata Usaha Kankemenag Siak). Manasik Haji Mandiri ini dipusatkan di Masjid Al-Alim, Kecamatan Siak. Drs. H. Nursya selaku Kepala Subbag TU Kankemenag Siak  memberikan penjelasan akan pentingnya memahami ilmu terkait perjalanan penerbangan bagi CJH.

Ada banyak ilmu yang disamapaikan oleh H. Nursya terkait dengan keselamatan dan kenyamanan dalam penerbangan diantaranya; hendaknya banyak berdo’a, berdzikir, bercengkarama agar tidak bosan, panduan tayamum dan tata cara sholat ketika di atas pesawat dan hal lainnya. “Oleh sebab itu mulailah dari sekarang untuk membiasakan diri untuk sering-sering membaca dzikir dan do’a agar Allah permudah segala urusan kita dalam memenuhi panggilan-Nya ke Baitullah”, pesannya.

Sebagaimana diketahui, Ibadah haji diwajibkan kepada setiap individu yang bersifat perseorangan,  sebagaimana ibadah wajib lainnya, seperti ibadah shalat, puasa dan zakat. Karena itu setiap orang tentu mempunyai pengetahuan dan pengalaman tersendiri dalam pelaksanaannya.  Kondisi yang berbeda antara sesama jamaah haji merupakan sebuah dinamika  yang perlu disikapi secara positif dan penuh kebermaknaan.

Pemerintah dengan berbagai upaya telah membekali jamaah menghadapi suasana yang  yang penuh dengan perbedaan itu, misalnya peningkatan pengetahuan dan wawasan jamaah yang diberikan melalui bimbingan manasik haji.  Kegiatan pembinaan terhadap calon jamaah haji merupakan  salah  satu  dari tiga amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji  yaitu memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah calon haji, sehingga mereka dapat menjalankannya sesuai dengan syariat agama Islam. (Hd)