0 menit baca 0 %

Drs. H. Muharom: Zakat Di Kelola Dengan Profesional Mendatangkan Manfaat Yang Besar Bagi Kesejahteraan Umat

Ringkasan: Siak (Inmas) - Masjid merupakan institusi umat yang sangat strategis, disamping tempat melaksanakan shalat berjamaah masjid juga memiliki fungsi sebagai ujung tombak pengelolaan zakat, untuk dapat merealisasikan masjid sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupate...

Siak (Inmas) - Masjid merupakan institusi umat yang sangat strategis, disamping tempat melaksanakan shalat berjamaah masjid juga memiliki fungsi sebagai ujung tombak pengelolaan zakat, untuk dapat merealisasikan masjid sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Siak melalui seksi Penyelenggara Syariah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan UPZ Masjid se se-Kabupaten Siak, Kamis, (20/09/18) di Aula Kankemenag Siak.

Kepala Kantor Kemenag Siak, Drs. H. Muharom dalam sambutannya ketika membuka secara resmi kegiatan yang diikuti oleh 42 orang peserta dari setiap kecamatan tersebut, beliau mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat,  dimana dalam Perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pengelola Zakat secara resmi adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kemudian ditegaskan pula bahwa Baznas dapat membentuk UPZ di BUMN dan BUMD, Perguruan Tinggi serta diberbagai Instansi wilayah Kerja Baznas. “Apabila zakat dikelola dengan profesional, transparan dan amanah akan mendapatkan potensi ekonomi yang sangat dahsyat serta mampu menunjang pengentasan kemiskinan serta dapat meningkatkan kesejahteraan umat” ucapnya.

Agar fungsi dan peran UPZ dapat terelesasikan dengan baik, diperlukan adanya pembinaan yang intensif, pemahaman dan sistem pengelolaan zakat yang baik. “ Semoga dengan terbentuknya UPZ Masjid ini potensi muzaki akan lebih bertambah, dan dana yang terkumpul bisa lebih banyak serta pasti akan lebih memaksimalkan ketika penyaluran kepada mustahik”, tambahnya. (Hd)