0 menit baca 0 %

Drs. H. Muharom: Tingkatkan Sinergisitas Antara Ka KUA Dan Pemerintah Kecamatan

Ringkasan: Siak (Inmas) Secara garis besar, ruang lingkup profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam bidang pembangunan keagamaan (Islam) dalam wilayah Kecamatan dibawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten.

Siak (Inmas) – Secara garis besar, ruang lingkup profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam bidang pembangunan keagamaan (Islam) dalam wilayah Kecamatan dibawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Selain itu, KUA juga berperan melaksanakan tugas – tugas pokok Kantor Urusan Agama dalam pelayanan Munakahat, Perwakafan, Zakat, Ibadah Sosial, Kepenyuluhan dan lain-lain, bekerjasama dan ikut membina badan/lembaga lain seperti MUI, BAZNAS, BP4, LPTQ dan tugas Lintas Sektoral di wilayah Kecamatan lainnya.

Mengingat penting dan besarnya peran KUA di kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten, maka diperlukan media-media yang mendukung guna mensosialisasikan dan menginformasikan perkembangan dan permasalahan keagamaan yang ada di kecamatan khususnya dalam hal menjalin hubungan dengan pemerintah kecamatan.

Untuk itu, dalam rapat koordinasi bersama Kepala KUA se-Kabupaten Siak pada Hari Selasa (17/10/17), Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom meminta kepada Ka KUA agar dapat mengikuti apel pekanan yang yang diselenggarakan di kecamatan tempat bertugas, dan meminta jadwal menjadi Pembina apel guna menyampaikan hal-hal yang menjadi tupoksi KUA kecamatan.

“Insya’Allah nanti kami akan kontak seluruh camat agar dapat bapak-bapak Ka KUA dilibatkan pada apel pekanan dan mendapat jadwal menjadi Pembina apel minimal sebulan sekali dalam rangka menginformasikan perkembangan keagamaan yang terjadi di kecamatan sehingga diketahui oleh pemerintah kecamatan dan jajarannya” tuturnya. (Hd)