0 menit baca 0 %

Drs. H. Muharom Sampaikan Materi Tentang Kebijakan Pemerintah Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

Ringkasan: Siak (Inmas) Selasa, (10/04/18), Peran serta pemerintah melalui Kementerian Agama dan Calon Pengantin sangat diperlukan untuk mengatasi konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian . Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs.

Siak (Inmas) – Selasa, (10/04/18), “Peran serta pemerintah melalui Kementerian Agama dan Calon Pengantin sangat diperlukan untuk mengatasi konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian”. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom saat menjadi keynote speeker dihadapan 22 orang peserta Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak.

Dalam materinya kepada peserta Training of Trainer (TOT), Drs. H. Muharom menjelaskan bahwa Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Th.1974  dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Th.1974.  Dua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.

 

“Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang  wanita  sebagai  suami isteri  dengan tujuan membentuk keluarga  ( rumah tangga)  yang  bahagia dan kekal  berdasarkan  Ke Tuhanan Yang Maha Esa“. Dari pasal 1  tersebut  dapat  diambil  pengertian bahwa  ada 5 (lima) hal penting yang terangkum didalamnya , yaitu : 1.      Ikatan lahir batin., 2. Antara  seorang pria dengan seorang wanita., 3.  Sebagai suami isteri., 4. Tujuan  membentuk keluarga bahagia yang kekal., 5. Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.”, ujarnya menyampaikan.

 

Ditambahkannya lagi, tujuan  perkawinan  tidak  akan terwujud tanpa diusahakan ,  dan cara mewujudkannya menurut ketentuan psl.1 UU. No.1 Th.1974  adalah harus berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa ,  artinya harus berdasar agama masing-masing.  Semua  yang diperintah oleh  agama laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga, dan semua yang dilarang  oleh agama hindari walaupun membahagiakan.

Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan dalam Training of Trainer (TOT) Suscatin ini ada 8, yaitu, 1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah, 2. Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, 3. Dinamika Perkawinan, 4. Kebutuhan Keluarga, 5. Kesehatan Keluarga, 6. Membangun Generasi Yang Berkualitas, 7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan 8. Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga. (Hd)