Siak (Inmas) – Selasa, (10/04/18), “Peran
serta pemerintah melalui Kementerian Agama dan Calon Pengantin sangat
diperlukan untuk mengatasi konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian”.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak,
Drs. H. Muharom saat menjadi keynote speeker
dihadapan 22 orang peserta Training of
Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak.
Dalam materinya kepada peserta Training of Trainer (TOT), Drs. H.
Muharom menjelaskan bahwa Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Th.1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang
pelaksanaan UU.No.1 Th.1974. Dua
peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru
yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah
diatur dalam UU No.1 tersebut.
“Pasal
1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga ( rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa“. Dari pasal 1 tersebut
dapat diambil pengertian bahwa ada 5 (lima) hal penting yang terangkum
didalamnya , yaitu : 1.
Ikatan
lahir batin., 2.
Antara seorang pria dengan seorang wanita., 3. Sebagai suami isteri., 4. Tujuan membentuk keluarga bahagia yang kekal., 5. Berdasarkan
Ke Tuhanan Yang Maha Esa.”, ujarnya menyampaikan.
Ditambahkannya lagi, tujuan perkawinan
tidak akan terwujud tanpa
diusahakan , dan cara mewujudkannya
menurut ketentuan psl.1 UU. No.1 Th.1974
adalah harus berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa , artinya harus berdasar agama
masing-masing. Semua yang diperintah oleh agama laksanakan walaupun pahit buat rumah
tangga, dan semua yang dilarang oleh
agama hindari walaupun membahagiakan.
Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan
dalam Training of Trainer (TOT)
Suscatin ini ada 8, yaitu, 1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah, 2.
Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, 3. Dinamika
Perkawinan, 4. Kebutuhan Keluarga, 5. Kesehatan Keluarga, 6. Membangun Generasi
Yang Berkualitas, 7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan
8. Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga. (Hd)