Siak (Inmas) – Dalam materinya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom menyampaikan materi berkenaan dengan “Kebijakan Pemerintah dan UU Perkawinan” kepada pasangan yang mengikuti kegiatan Kursus Calon Pengantin untuk rayon I (Kecamatan Bungaraya, Sungai Apit, Sabak Auh dan Pusako) yang dipusatkan di Balai Nikah Kantor KUA Kecamatan Pusako.
Dalam materinya, Drs. H. Muharom menjelaskan bahwa Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Th.1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Th.1974. Dua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.
“Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa“. Dari pasal 1 tersebut dapat diambil pengertian bahwa ada 5 (lima) hal penting yang terangkum didalamnya , yaitu : 1.     Ikatan lahir batin., 2. Antara seorang pria dengan seorang wanita., 3.  Sebagai suami isteri., 4. Tujuan membentuk keluarga bahagia yang kekal., 5. Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.”, ujarnya menyampaikan.
Ditambahkannya lagi, tujuan perkawinan tidak akan terwujud tanpa diusahakan , dan cara mewujudkannya menurut ketentuan psl.1 UU. No.1 Th.1974 adalah harus berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa , artinya harus berdasar agama masing-masing. Semua yang diperintah oleh agama laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga, dan semua yang dilarang oleh agama hindari walaupun membahagiakan. (Hd)