0 menit baca 0 %

Drs. H. Muharom Sampaikan Materi Suscatin Berkenaan Dengan Kebijakan Pemerintah Dan UU Perkawinan Di Kecamatan Tualang

Ringkasan: Siak (Inmas) Pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mengarungi kehidupan berumahtangga, diperlukan pengetahuan baik berkaita...

Siak (Inmas) – Pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mengarungi kehidupan berumahtangga, diperlukan pengetahuan baik berkaitan dengan kebijakan pemerintah melalui undang-undang, Fikih Munakahat, Kesehatan, Psikologi dan lain-lain.

Hal ini lakukan guna menuju kematangan, baik secara fisik, mental maupun pengetahuan yang cukup. Di sanalah diperlukan adanya bimbingan khusus, yaitu bimbingan yang diberikan kepada calon mempelai, sebagai bekal memasuki kehidupan baru tersebut. Diantara bekal yang ditanamkan adalah tentang “Kebijakan Pemerintah dan UU Perkawinan” yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom.

Dalam materinya, Drs. H. Muharom menjelaskan bahwa pada Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1).

Kursus Calon Pengantin (suscatin) yang disampaikan kepada 44 pasang catin yang berasal dari Kecamatan Minas (13 Pasang), Sungai Mandau (1 Pasang) dan Tualang (30 Pasang), dilaksanakan di balai nikah Kecamatan Tualang, Selasa, (09/01/18). (Hd)