Siak (Inmas) – Dalam materi yang disampaikan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom di hadapan 107 calon
pengantin yang tergabung dalam Rayon I; Kecamatan Dayun (24 Orang)., Kecamatan Koto
Gasib (4 Orang)., Kecamatan Siak (37 Orang)., Kecamatan Mempura (42 Orang), yang mengikuti kegiatan Suscatin di Kecamatan Mempura,
beliau memaparkan materi tentang “Kebijakan Pemerintah dan UU Perkawinan”.
Selain itu, Drs. H. Muharom juga menjelaskan tentang kebijakan Kementerian
Agama perihal tentang pembinaan keluarga sakinah.
Mengawali penjelasannya, Kepala Kankemenag Siak
tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Suscatin yang diselenggarakan oleh BP4
Kecamatan bekerjasama dengan KUA dan kankemenag Siak ini bertujuan untuk
mewujudkan agar pernikahan dapat memberi manfaat, sehingga diharapkan dengan
Suscatin ini, kehidupan pasca menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang
Sakinah, Mawaddah wa Rohmah. Selain itu, melalui Suscatin ini juga para peserta
dituntut untuk dapat mengetahui kewajiban dan hak-nya sebagai suami/istri,
serta mengetahui hukum-hukum agama dan Negara yang terkait dengan perkawinan
dan kehidupan rumah tangga.
Drs. H. Muharom menyampaikan bahwa, peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Th.1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang
pelaksanaan UU.No.1 Th.1974. Dua
peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru
yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah
diatur dalam UU No.1 tersebut.
“Pasal
1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga ( rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa“. Dari pasal 1 tersebut
dapat diambil pengertian bahwa ada 5 (lima) hal penting yang terangkum
didalamnya , yaitu : 1.
Ikatan
lahir batin., 2.
Antara seorang pria dengan seorang wanita., 3. Sebagai suami isteri., 4. Tujuan membentuk keluarga bahagia yang kekal., 5. Berdasarkan
Ke Tuhanan Yang Maha Esa.”, ujarnya menyampaikan.
Ditambahkannya
lagi, tujuan perkawinan tidak akan terwujud tanpa diusahakan, dan cara mewujudkannya menurut ketentuan
psl.1 UU. No.1 Th.1974 adalah harus
berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa ,
artinya harus berdasar agama masing-masing. Semua
yang diperintah oleh agama
laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga, dan semua yang dilarang oleh agama hindari walaupun membahagiakan. (Hd)