0 menit baca 0 %

Drs. H. Muharom Sampaikan Materi Kebijakan Kementerian Agama Tentang Pembinaan Keluarga Sakinah

Ringkasan: Siak (Inmas) Dalam materi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom di hadapan 107 calon pengantin yang tergabung dalam Rayon I; Kecamatan Dayun (24 Orang)., Kecamatan Koto Gasib (4 Orang)., Kecamatan Siak (37 Orang)., Kecamatan Mempura (42 Orang), yang me...

Siak (Inmas) – Dalam materi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom di hadapan 107 calon pengantin yang tergabung dalam Rayon I; Kecamatan Dayun (24 Orang)., Kecamatan Koto Gasib (4 Orang)., Kecamatan Siak (37 Orang)., Kecamatan Mempura (42 Orang), yang mengikuti kegiatan Suscatin di Kecamatan Mempura, beliau memaparkan materi tentang “Kebijakan Pemerintah dan UU Perkawinan”. Selain itu, Drs. H. Muharom juga menjelaskan tentang kebijakan Kementerian Agama perihal tentang pembinaan keluarga sakinah.

 

Mengawali penjelasannya, Kepala Kankemenag Siak tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Suscatin yang diselenggarakan oleh BP4 Kecamatan bekerjasama dengan KUA dan kankemenag Siak ini bertujuan untuk mewujudkan agar pernikahan dapat memberi manfaat, sehingga diharapkan dengan Suscatin ini, kehidupan pasca menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rohmah. Selain itu, melalui Suscatin ini juga para peserta dituntut untuk dapat mengetahui kewajiban dan hak-nya sebagai suami/istri, serta mengetahui hukum-hukum agama dan Negara yang terkait dengan perkawinan dan kehidupan rumah tangga.

 

Drs. H. Muharom menyampaikan bahwa, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Th.1974  dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Th.1974.  Dua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.

 

“Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang  wanita  sebagai  suami isteri  dengan tujuan membentuk keluarga  ( rumah tangga)  yang  bahagia dan kekal  berdasarkan  Ke Tuhanan Yang Maha Esa“. Dari pasal 1  tersebut  dapat  diambil  pengertian bahwa  ada 5 (lima) hal penting yang terangkum didalamnya , yaitu : 1.      Ikatan lahir batin., 2. Antara  seorang pria dengan seorang wanita., 3.  Sebagai suami isteri., 4. Tujuan  membentuk keluarga bahagia yang kekal., 5. Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.”, ujarnya menyampaikan.

 

Ditambahkannya lagi, tujuan  perkawinan  tidak  akan terwujud tanpa diusahakan,  dan cara mewujudkannya menurut ketentuan psl.1 UU. No.1 Th.1974  adalah harus berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa ,  artinya harus berdasar agama masing-masing.  Semua  yang diperintah oleh  agama laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga, dan semua yang dilarang  oleh agama hindari walaupun membahagiakan. (Hd)