Siak (Inmas) – Dalam materinya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom saat menyampaikan materi berkenaan dengan “Kebijakan Pemerintah dan UU Perkawinan” kepada 32 pasang peserta Suscatin (Kursus Calon Pengantin) dari 4 kecamatan (Siak, Dayun, Mempura dan Koto Gasib) bertempat di aula Kantor KUA Kecamatan Dayun. Muharom menyampaikan, Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Th.1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Th.1974. Dua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.
“Pengetahuan Tentang Ilmu Rumah Tangga Harus Dimiliki Setiap Calon Pengantin, salah satunya mengetahui peraturan pemerintah terkait UU Perkawinan. Dalam Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa“. Dari pasal 1 tersebut dapat diambil pengertian bahwa ada 5 (lima) hal penting yang terangkum didalamnya , yaitu : 1.     Ikatan lahir batin., 2. Antara seorang pria dengan seorang wanita., 3.  Sebagai suami isteri., 4. Tujuan membentuk keluarga bahagia yang kekal., 5. Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.”, ujarnya menyampaikan.
Ditambahkannya lagi, tujuan perkawinan tidak akan terwujud tanpa diusahakan , dan cara mewujudkannya menurut ketentuan psl.1 UU. No.1 Th.1974 adalah harus berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa , artinya harus berdasar agama masing-masing. Semua yang diperintah oleh agama laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga, dan semua yang dilarang oleh agama hindari walaupun membahagiakan. Kegiatan Suscatin ini diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Sedangkan dana pelaksanaan kegiatan ini diambil dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). (Hd)