Siak (Inmas)
- Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Jum’at, (23/03/18),
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengukuhkan tiga belas orang Pejabat Fungsional Penghulu/Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Dalam
sambutan dan pengarahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs.
H. Muharom menyampaikan bahwa pengangkatan Jabatan Penghulu adalah merupakan
kepentingan organisasi dan amanah kepada yang bersangkutan.
Kepada para Pejabat Fungsional Penghulu/Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA), Drs. H. Muharom berpesan bahwa dengan tambahan amanah tersebut
setiap penghulu harus siap 24 Jam untuk siap melayani masyarakat, para istri
penghulu juga harus mendukungnya demi kepentingan organisasi dan karier
suaminya.
Dalam amanatnya, Drs. H. Muharom juga
mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pelayan
masyarakat harus memiliki integritas dan selalu bekerja sesuai dengan 5 nilai
budaya kerja Kementerian Agama. “jangan berangan-angan ingin dilayani, namun
harus melayani. Karena hakekatnya, pejabat adalah seorang pelayan. Jadilah
pejabat yang mampu menjaga nama baik dirinya dan institusinya. Berhati-hatilah
dari perbuatan melanggar hukum sebagaimana saudara telah melakukan sumpah
bersama”, pesannya. (Hd)