0 menit baca 0 %

Drs. H. Muharom: Berikan Pelayanan Publik Yang Terbaik Kepada Masyarakat

Ringkasan: Siak (Inmas) Selasa, (22/11/17), Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom dalam materi Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu Agama dan Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) se-Kabupaten Siak pada siang hari menyampaikan materi tentang Manajemen Perkantoran Mode...

Siak (Inmas) – Selasa, (22/11/17), Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom dalam materi Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu Agama dan Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) se-Kabupaten Siak pada siang hari menyampaikan materi tentang “Manajemen Perkantoran Modern Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009”.

“Undang-Undang Pelayanan Publik secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Oleh sebab itu, Ka KUA, Penghulu dan P3N sebagai duta-duta kami di Kementerian Agama mesti meciptakan lingkungan dan pelayanan kerja yang baik dan kondusif sebagai upaya memberi kepuasan kepada masyarakat”, ujarnya.

Sebagai penyelenggara, Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga. (Hd)