Siak
(Inmas) – Dalam membangun rumah tangga kita perlu memperhatikan dasarnya, baik
itu Undang-Undang, Fikih Munakahat, Kesehatan, Psikologi, dan lainnya. Untuk
itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom bersama BP4
Kecamatan Siak dan Kepala KUA Siak menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin
(SUSCATIN) bagi 15 pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Drs.
H. Muharom sebagai pemateri menjelaskan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974
tentang Perkawinan ditegaskan bahwa perkawinan itu adalah pertalian yang sangat
kuat lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan Kekal.
“Saya
sering menyampaikan pada para SUSCATIN bahwa kehidupan berumah tangga itu bisa
bagus dan baik, motornya itu adalah Agama. Kenapa Agama? Yang pertama dalam
Agama itu adalah Shalat. Jadi kalau dalam rumah tangga tidak ada yang solat, ya
maklum saja banyak cobaan dari Allah SWT. Seperti ketidak harmonisan dalam
berumah tangga”, ungkapnya.
Didalam
rumah tangga sering kali terjadi kesalah pahaman, apabila Iman masing-masing
pasangan tidak kuat maka kesalapahaman akan mudah diperkeruh oleh nafsu.
Sehingga kesalahpahaman yag terjadi akan memicu ketidak harmonisan dalam
berumah tangga. “Untuk itu bangunlah rumah tangga sesuai dengan syariat Islam
yang menjadikan Al-qur’an sebagai pedoman hidup dalam berumah tangga”, harapnya
kepada para SUSCATIN.
Dengan
demikian Drs. H. Muharom beserta pengurus BP4 berharap mampu mengurangi angka
perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (ICY)