0 menit baca 0 %

Drs. H. Muharom: ASN Kankemenag Siak Harus Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2019

Ringkasan: Siak (Inmas) Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Kepala Kankemenag Siak mendukung penuh netralitas ASN guna sukseskan Pemilihan Umum tahun 2019 nanti. Netralisitas dapat diartikan sebagai tidak memihak atau tidak terlibatnya Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Kepala Daerah...

Siak (Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Kepala Kankemenag Siak mendukung penuh netralitas ASN guna sukseskan Pemilihan Umum tahun 2019 nanti. “Netralisitas dapat diartikan sebagai tidak memihak atau tidak terlibatnya Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Kepala Daerah  baik secara aktif maupun pasif”, ujarnya mengawali materi dalam kegiatan “Sosialisasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu 2019” yang ditaja oleh Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Siak, Rabu, (05/12/18).

"Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur/wakil, bupati/wakil, wali kota/wakil, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan”, ujarnya.

Muharom juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. "PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik," tegasnya.

PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS termuat larangan yang dimaksud: PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media social.

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Muharom menegaskan agar aturan itu tidak dilanggar. Dia mengingatkan adanya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Terakhir, Muharom berpesan, “tentu kita sambut baik aturan ini agar jelas gerak langkah ASN dalam menyikapi Pemilu mendatang, terutama sekali ASN Kankemenag Siak agar mematuhi dan berhati-hati dalam mengikuti proses Pemilu 2019 mendatang, karena memang seorang ASN tidak boleh berpolitik praktis”, pesannya. (Hd)