Siak (Inmas) – Selasa, (18/02/2020), Saat menyampaikan materi pembinaan terkait dengan Kehumasan, Drs. H. Eka Purba selaku Subbag dan Humas Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau dihadapan 16 orang peserta yang terdiri dari Humas Kankemenag Siak (2 orang), MAN IC Siak, MAN 1 Siak, MTsN 1 Siak, MTsN 2 Siak, MTsN 3 Siak, MIN 1 Siak dan MI As Siddiqiyah Siak (masing-masing 2 orang) menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanah Undang-Undang yang harus dilaksanakan.
“Didalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik,” paparnya.
Selanjutnya Eka Purba menjelaskan bahwa melalui peran humas dalam komunikasi publik, maka ada proses penyampaian dan penerimaan informasi. “Tidak hanya sekedar untuk menjalin koordinasi dan kerja sama, tetapi juga sebagai wadah untuk integrasi dan sinkronisasi kegiatan pemerintah dalam pengelolaan komunikasi dan informasi publik. Untuk itu kita mesti memanfaatkan semua perangkat media socsial yang ada,” ujar Eka.
Dalam pembinaan ini, selaku Subbag dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Eka berpesan kepada seluruh peserta bahwa membuat berita yang baik adalah dengan membuat konsep terlebih dahulu, pahami kegiatan tersebut melalui data atau informasi yang lengkap."Carilah data pendukung atas kegiatan yang akan kita informasikan agar masyarakat dapat menikmati suguhan berita yang baik dan menarik," jelasnya. (Hd)