Tembilahan (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhil Drs. H. Azhari, MA menetapkan secara tertulis Berdasarkan surat nomor Kd.04.05/BA.03.2/545/2014 Jum’at, 13 Ramadhan 1435 H bertepatan 11/7/ 2014 M tentang Hasil Penetapan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1435 H/2014 M untuk disampaikan kepada Ka. Dinas Instansi/ BUMD, Ka. KUA Kec. Se Kab. Inhil dan Pengurus Masjid di Kota Tembilahan.
Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam Kabupaten Indragiri Hilir dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Zakat Fitrah dilaksanakan menurut hukum fiqh, yaitu satu (1) Sha’in (gantang) makanan yang mengeyangkan. Satu Sha’in = 10 Kaleng susu cap nona, Apabila diukur dengan timbangan = 2,5 kg, Apabila ditukar dengan uang maka dibayar seharga beras dipasarkan, waktu zakat fitrah ditentukan.
- Hasil Keputusan Tim Penetapan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1435 H/2014 M Kab. Indragiri Hilir tanggal, 13 Ramadhan 1435 H/11 juli 2014 M di Kantor Kementerian Agama Kab. Inhil dengan berpedoman pada harga beras pasaran dalam kota Tembilahan pada minggu pertama bulan juli 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Pemantauan Tim di beberapa pasar di Kota Tembilahan.
- Dengan berpedoman pada poin 1 dan 2, Qimat Zakat Fitrah Tahun 1435 H/2014 M Kab. Inhil ditetapkan sebagai berikut : Beras Solok asal sumbar jenis Kuri susu Rp. 12.000, 2,5 kg = Rp. 30.000
Beras Belida asal Palembang Rp. 10.000, 2,5 kg = Rp.25.000
Beras Lokal Rp. 9.500, 2,5 Kg = Rp. 23.750
Beras asal Pulau Jawa Rp. 9.000, 2,5 kg = Rp. 22.500. - Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpulan Zakat ( UPZ ) yang ditunjuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten. Oleh karena itu bagi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam kab. Inhil yang belum membentuk Unit Pengumpul Zakat supaya segera mengusulkan pembentukannya ke BAZNAS Kabupaten.
- Paling lambat tanggal, 8 Syawal 1435 H saudara telah melaporkan kepada kami hasil pengumpulan dan pendistribusiannya sesuai dengan belangko laporan, karena pada tanggal 10 Syawal 1435 H laporan ini harus dikirim ke Kanwil Kemenag Prov. Riau.Demikian disampaikan Kakan Kemenag Inhil ***(utar)