0 menit baca 0 %

Dr. Mawardi : Umat Islam Jangan Tidur

Ringkasan: Kampar (Humas) – Dengan semakin maraknya makanan yang dijual dipusat perbelanjaan yang tidak mencantumkan merek halal, ini sangat meresahkan masyarakat terutama masyarakat muslim. Untuk itu, umat islam jangan tidur. Mari kita wujudkan masyarakat yang sadar produk/makanan yang halal.

Kampar (Humas) – Dengan semakin maraknya makanan yang dijual dipusat perbelanjaan yang tidak mencantumkan merek halal, ini sangat meresahkan masyarakat terutama masyarakat muslim. Untuk itu, umat islam jangan tidur. Mari kita wujudkan masyarakat yang sadar produk/makanan yang halal. Demikian salah satu poin yang disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kampar Dr H Mawardi Muhammad Sholeh LC MA dalam acara bimbingan dan pembinaan produk halal dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun anggaran 2015 pada Rabu (13/05) di Hotel Bangkinang Baru.

Mawardi mengatakan, makanan atau Produk halal ini merupakan kebutuhan asasi dalam kehidupan konsumen muslim. Seorang muslim wajib mengkonsumsi produk yang halal karena dapat membentuk kepribadian menjadi Islami.

Mawardi menerangkan, bagi umat muslim makanan yang sesuai dengan ketentuan agama yaitu halal dan baik. hal inimerupakan kebutuhan asasi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan rasa lapar (secara jasmani), tetapi juga memiliki implikasi batin sebagai wujud ketaqwaan kepada Allah SWT.

Tuntutan tentang memakan makanan yang halal ini sudah banyak dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur’an dan Hadist diantaranya, Surat Al-Mu’minun ayat 51 yang artinya : “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul dalam firman-Nya: ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Kemudian Hadist yang diriwayatkan Bukhari dan muslim yang maknanya : “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan”. (Ags)

 

(edit:vera)