Riau (Inmas)- Kegiatan Majelis Taklim Amal Iklas Kanwil
Kemenag Riau kembali mengadakan Mimbar Agama Islam pada Jumat (22/2/2019) pagi
di Mushallah Amal Ikhlas Kanwil Kemenag Riau. Kali ini hadir sebagai pembicara uztad
Dr HM Fakhri MA, dengan judul kajian hal- hal yang mebatalkan shalat.
Dalam kajian mimbar agama Islam yang berdurasi 30 menit tersebut dihadiri oleh karyawan dan karyawati di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau.
Selain pemaparan oleh tentang materi yang membatalkan shalat, kegiatan juga
diwarnai dengan tanya jawab untuk menambah pengetahuan seputar agama Islam,
khususnya berkaitan dengan materi yang disampaikan uztad.
Menurut Fakhri, ada beberapa hal yang membatlkan shalat. Pertama;
berbicara saat shalat, sekalipun satu huruf yang memiliki makna tidak terkait
dengan bacaan shalat. Kedua; bergerak sidikit ataupun banyak yang tidak ada
hubungannya dengan shalat. Ketiga; makan dan minum dalam shalat. Keempat;
berhadas, seprti buang angina, buang air kecil/ besar dan tidur.
โBanyak hal- hal kecil yang tekadang kita abaikan, seperti terdapat
sisa makanan atau ada makanan terselip digigi, saat shalat terasa jatuh dalam
mulut. Nah ini tidak boleh kita telan, karena akan membatalkan shalat. Begitu juga
saat gatal- gatal digaruk dengan berlebihan yang menyebabkan anggota badan
bergerak secara keseluruhan, ini juga akan membatalkan shalat,โ ungkap Fakhri
dan mengajak semua jamaah untuk memahami hal- hal kecil yang bisa membatalkan
shalat.
Ditambahkan panitia Pelaksana, Dra Hj Musalmah MA, kajian
mimbar agama Islam yang ditaja setiap hari Jumat, selalu menghadirkan
pentausiah yang akan memberikan kajian agama Islam yang sengat erat hubungannya
dengan keseharian umat Islam.
โPada hari ini kita mendatangkan uztad Fakhri
yang menyampaikan tentang hal- hal yang membatalkan shalat. Alhamdulillah tadi
cukup ramai dan diikuti dengan atusias oleh jamaah, apalagi diselingi dengan Tanya
jawab yang menambah pengetahuan kita dalam beribada,โ ungkapnya dan menghimbau
agar Jumat yang akan datang, pengajian akan diikuti oleh lebih banyak jamaah
lagi. (mus/anto)