Siak
(Inmas) - Zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang harus
ditegakkan oleh setiap pemeluk Islam. Ia memiliki kedudukan sama dengan
rukun-rukun yang lain seperti shalat, puasa, dan haji, bahkan dalam banyak ayat
Al Qurâan perintah sholat selalu dirangkai dengan perintah zakat, karena shalat
itu ibadah fardiyah (ibadah yang bersifat personal) sedangkan zakat/
sedekah adalah ibadah sosial (ijtimaâiyyah). Sayangnya kebanyakan umat
Islam berlaku diskriminatif (membeda-bedakan) terhadap rukun yang satu ini (zakat).
Zakat selalu âdianaktirikanâ dan bahkan dipungkiri serta dibenci.
BAZNAS
(Badan Amil Zakat Nasional) merupakan sebuah institusi ibadah ijtimaâiyyah,
yang bersifat maliyah, yang berfungsi menjadi alat penanggulangan
ketimpangan ekonomi, yang diharapkan mampu menjalankan perputaran harta benda
(ekonomi), sehingga tidak dikuasai atau dimonopoli oleh seseorang atau
sekelompok orang dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Upaya
pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta
terobosan dan langkah-langkah yang diambil khususnya dalam meningkatkan usaha
pengumpulan zakat profesi di kalangan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan
pemerintahan Provinsi Riau mendapat sambutan positif serta apresiasi khusus
dari Gubernur Provinsi Riau.
Hal
ini disampaikan oleh Dr. H Muhammad Fahri M.Ag, saat mengisi tabligh akbar pada
pelaksanaan kegiatan Gerakan Masyarakat (GeMar) Siak Berzakat bertempat di
Masjid Agung Sultan Syarif Hasyim Islamic Center Siak, Jumat (16/06).
âMengelola
zakat berarti merancang sebuah kemakmuran. Merancang kemakmuran berarti
merancang perubahan dari suatu kondisi tidak berdaya menjadi kondisi penuh
dengan berdaya (bermartabat). Dari kondisi miskin menjadi kaya, kondisi bodoh
menjadi pintar, kondisi terbelakang menjadi kondisi maju. Untuk merancang
perubahan ini bukan hal mudah. Berbagai problema âketidakberdayaanâ dan
kemiskinan antara lain kebodohan, kultur/budaya, kebiasaan, cara
pandang/paradigma sangat begitu komplek. Oleh karena itu perlu pengelolaan,
perancangan dan perencanaan yang baik dengan dukungan SDM (orang-orang) yang
berkualitas dan terampil dalam masalah âketidakberdayaanâ dan kemiskinan, juga
hal yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan dana masyarakat. Salah satu
sumber dana masyarakat yang cukup signifikan dan sesuai dengan semangat dan
hakekatnya adalah dana zakat. Dana zakat hakekatnya adalah untuk merubah kondisi
tidak mampu menjadi mampuâ, Urai Fahri.Â
âKita
melihat sosialisasi sudah dilakukan secara intensif, baik dan tepat sasaran.
Sehingga hal ini benar-benar membuat elemen yang kita inginkan paham dan
mengerti tentang kewajiban zakat. BAZNAS Siak sudah melakukan dengan baik,â
ungkap Fahri yang juga mengapresiasi peningkatan dari jumlah zakat yang telah
dikumpulkan BAZNAS Siak.
Di
akhir tausiyah, Fahri menghimbau, agar masyarakat khususnya para pemilik harta di
Kabupaten Siak untuk meningkatkan kesadaran berzakat. âKarena didalam harta
kita terdapat hak orang lain kemudian ada pemikiran yang bernas
(trobosan-trobosan) baik dari pengelola maupun ormas-ormas islam untuk
peningkatan zakat di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Siak. (Hd)