Riau (Inmas)- Sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tentang implementasi kurikulum 2013 edisi revisi, maka Kemenag telah menetapkan beberapa kebijakan untuk memberikan ruang
gerak inovasi kreaasi bagi bagi warga madrasah untuk mencapai Visi Misi Madrsah
Hebat Bermartabat, termasuk diantaranya akan mengeluarkan 6 kebijakan terkait
yang akan disampaikan di Bengkulu pada 22-24 September 2018.
Hal tesebut diungkapkan Dirjen Pendis Kemenag RI Dr H Ahmad Hidayatullah M Pd didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau, H Asmuni MA disela- sela kegiatannya pada Worshop Pendampingan Kurikulum 2013 bagi Guru Madrasah Aliyah Angkatan I Tahun 2018 di Hotel Alpha Pekanbaru, Rabu (19/9/2018) malam.
Enam kebijakan terkait implementasi K13 tersebut adalah, pertama; SK Dirjen
tentang petunjuk teknis perencanaan pembelajaran yang intinya didalamnya memberikan
sebuah inovasi
bagaimana bentuk perencanaan yang memenuhi prosedur dan Komponen yang
seharusnya.
“Namun dalam
Implementasinya itu sangat sederhana istilah kami adalah sederhana, praktis, realistis tapi masih prinsipil. Dengan demikian maka warga madrasah terutama guru tidak lagi
terjebak pada kondisi padatnya administrasi namun bisa lebih focus kepada bagaimana melahirkan satu pembelajaran yang kreatif, inovasi yang menyenangkan anak dan
memberikan pembelajaran bermakana yaitu pembelajaran yang pertama,” jelasnya.
Kedua, SK Dirjen tentang petunjuk teknis
pengembangan pembelajaran yang memberikan
koridor bagaimana konsep
Kurikulum 2013 dan bagaimana langkah-langkah
yang harus diambil dalam implementasi pembelajaran K13 dengan melihat
rambu-rambu model pembelajaran
yang bermuatan kompetensi pembelajaran Abad 21 yang menekankan 4C yang harus dicapai yaitu kreatifitas, kritis, komunikatis dan kolaboratif.
‘Disisi juga
ada muatan
penguatan pendidikan karakter, dimana kita berpangkal pada dua
hal yaitu karakter keagaam kemudian karakter kebangsaan dan yang ketiga ini ciri khas di madrasah bagaimana pembelajaran di madrasah memberikan karakter kepada anak tentang keberadaan akhlaqul karimah, dengan pembelajaran tadi bermanfaat bagi
dirinya, bagi masyarakatnya dalam kehidupan beragama, bernegara, dan berbangsa. Sehingga dengan pembelajaran sekreatif mungkin guru-guru
dapat mampu membangkitkan kompetensi tersebut,” ungkapnya.
Kebijakan ketiga
yaitu SK Dirjen tentang
petunjuk teknis penilaian tingkat MI, empat SK Dirjen tentang petunjuk teknis
MTs dan yang kelima kebijakan teknis tentang penilaian MA. Implementasi Kurikulum 2013 di tingkat
MI, MTs, MA memiliki
ciri khas terutama pada pengukurannya yang berbeda-beda.
“Oleh karena itu
petunjuk teknis didalam penilaian kita buat beda sesuai dengan karateristiknya
di MI dengan tematik, di MTs dengan konsep perpaduan di program IPA, kemudian di
MA dengan peminatan dan lain sebagainya. Tentunya muatan penilaiannya beda, perencanaan dan
prosesnya hampir sama,” terangnya.
Keenam, tentang produk kebijakan raport online mulai dari RA sampai MA dan hal tersebut diberikan free untuk seluruh madrasah se Indonesia. Sehingga mulai
dari perencanaan, pengawasannya didesain bagaimana madrasah bisa berjuang, berkreasi dengan keterbatasan dengan kompetensi yang ada. (mus/faj)