0 menit baca 0 %

Dr H Ahmad Hidayatullah M Pd: 6 Kebijakan Kemenag Tentang K13 Edisi Revisi

Ringkasan: Riau (Inmas)- Sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang implementasi kurikulum  2013 edisi revisi, maka Kemenag telah menetapkan beberapa kebijakan untuk memberikan ruang gerak inovasi kreaasi bagi bagi warga madrasah untuk mencapai Visi Misi Madrsah Hebat Bermartabat, termasuk...

Riau (Inmas)- Sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang implementasi kurikulum  2013 edisi revisi, maka Kemenag telah menetapkan beberapa kebijakan untuk memberikan ruang gerak inovasi kreaasi bagi bagi warga madrasah untuk mencapai Visi Misi Madrsah Hebat Bermartabat, termasuk diantaranya akan mengeluarkan 6 kebijakan terkait yang akan disampaikan di Bengkulu pada 22-24 September 2018.

Hal tesebut diungkapkan Dirjen Pendis Kemenag RI Dr H Ahmad Hidayatullah M Pd didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau, H Asmuni MA disela- sela kegiatannya pada Worshop Pendampingan Kurikulum 2013 bagi Guru Madrasah Aliyah Angkatan I Tahun 2018  di Hotel Alpha Pekanbaru, Rabu (19/9/2018) malam.

Enam kebijakan terkait implementasi K13 tersebut adalah, pertama; SK Dirjen tentang petunjuk teknis perencanaan pembelajaran yang intinya didalamnya memberikan sebuah inovasi bagaimana bentuk perencanaan yang memenuhi prosedur dan Komponen yang seharusnya.

Namun dalam Implementasinya itu sangat sederhana istilah kami adalah sederhana, praktis, realistis tapi masih prinsipil. Dengan demikian maka warga madrasah terutama guru tidak lagi terjebak pada kondisi padatnya administrasi namun bisa lebih focus kepada bagaimana melahirkan satu pembelajaran yang kreatif, inovasi yang menyenangkan anak dan memberikan pembelajaran bermakana yaitu pembelajaran yang pertama,” jelasnya.

Kedua, SK Dirjen tentang petunjuk teknis pengembangan pembelajaran yang memberikan  koridor  bagaimana konsep Kurikulum 2013 dan bagaimana langkah-langkah yang harus diambil dalam implementasi pembelajaran K13 dengan melihat rambu-rambu model pembelajaran yang bermuatan kompetensi pembelajaran Abad 21 yang menekankan 4C yang harus dicapai yaitu kreatifitas, kritis, komunikatis dan kolaboratif.

‘Disisi juga ada muatan penguatan pendidikan karakter, dimana kita berpangkal pada dua hal yaitu karakter keagaam kemudian karakter kebangsaan dan yang ketiga ini ciri khas di madrasah bagaimana pembelajaran di madrasah memberikan karakter kepada anak tentang keberadaan akhlaqul karimah, dengan pembelajaran tadi bermanfaat bagi dirinya, bagi masyarakatnya dalam kehidupan beragama, bernegara, dan berbangsa. Sehingga dengan pembelajaran sekreatif mungkin guru-guru dapat mampu membangkitkan kompetensi tersebut,” ungkapnya.

Kebijakan ketiga yaitu SK Dirjen tentang petunjuk teknis penilaian tingkat MI, empat SK Dirjen tentang petunjuk teknis MTs dan yang kelima kebijakan teknis tentang penilaian MA. Implementasi Kurikulum 2013 di tingkat MI, MTs, MA memiliki ciri khas terutama pada pengukurannya yang berbeda-beda.

“Oleh karena itu petunjuk teknis didalam penilaian kita buat beda sesuai dengan karateristiknya di MI dengan tematik, di MTs dengan konsep perpaduan di program IPA, kemudian di MA dengan peminatan dan lain sebagainya. Tentunya muatan penilaiannya beda, perencanaan dan prosesnya hampir sama,” terangnya.

Keenam, tentang  produk kebijakan raport online mulai dari RA sampai MA dan hal tersebut diberikan free untuk seluruh madrasah se Indonesia. Sehingga mulai dari perencanaan, pengawasannya didesain bagaimana madrasah bisa berjuang, berkreasi dengan keterbatasan dengan kompetensi yang ada. (mus/faj)