Siak (Inmas) – DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat hearing ranperda destinasi wisata Halal bersama Pengurus MUI Kabupaten Siak dan Instansi Terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Salasa (07/03/17) di ruang rapat pansus DPRD Kabupaten Siak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV Androy Ade Rianda dari partai Gerindra.
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini membahas tentang ranperda destinasi wisata halal diKabupaten Siak. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten Siak H. Sofwan Saleh, S.HI beserta sejumlah pengurus lainnya, Kepala Dinas terkait, tim ahli dan Anggota DPRD Kabupaten Siak.
Dihadapan peserta rapat, Ketua MUI Kabupaten Siak menjelaskan bahwa usulan ranperda tentang destinasi wisata halal ini muncul karena adanya aduan masyarakat tentang adanya penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan anjuran Islam, adanya produk-produk luar yang beredar tidak memiliki label halal dari MUI dan adanya laporan dari tamu yang berkunjung ke Siak tentang rumah makan non Muslim.
Anggota MUI lainnya yang hadir pada rapat tersebut yakni H. Zubir Effendi, S.Ag, M.Sh menambahkan bahwa tujuan destinasi wisata halal ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Masyarakat dan pelayanan kepada wisatawan agar dapat menikmati kunjungan wisata yang aman, halal dan juga dapat memperoleh kemudahan dalam berwisata. (Awl)