Siak (Inmas) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak menggelar sidang Paripurna dengan agenda sidang, Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siak terhadap 6 Ranperda Kabupaten siak tahun 2016, Permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat Paripurna, Penandatangan keputusan bersama, Sambutan kepala daerah terhadap 6 Ranperda Kabupaten Siak tahun 2016.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Senin (03/10/16) diruang Paripurna DPRD Kabupaten Siak. Rapat tersebut di hadiri Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si. selain itu rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas, Kepala Kantor, para Camat, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak Drs. H. Muharom dan para Anggota Dewan beserta para undangan lainnya.
Sidang dimulai pukul 14.20 WIB, molor hampir satu jam yang mana diagendakan pukul 13.30 WIB. saat memasuki agenda pembacaan hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) C untuk seketika sempat terhenti. Pasalnya, saat juru bicara Pansus C Muhtarom mempertanyakan ketidakhadiran kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Siak tidak hadir dalam sidang Paripurna tersebut.
Hal itu bukan tanpa sebab, pasalnya dari 6 Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda saat sidang Paripurna itu, 5 diantaranya berada dalam naungan Dinas tersebut. Yaitu, Retrisubi terminal. Retrisbusi khusus parkir, Retribusi izin trayek, Retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Retribusi tentang menara telekomunikasi.
Namun sidang tersebut tetap berlanjut setelah Zulfi Mursal bersuara, mantan ketua DPRD Siak tersebut menjelaskan sah atau tidaknya hasil sidang tergantung forum, ia menilai ketidakhadiran Dishub Infokom itu bisa terwakilkan oleh kehadiran Wakil Bupati yang hadir saat itu. “Untuk itu, tidak ada salahnya kalau sidang dilanjutkan,” terang Zulfi.
Dari pendapat dan saran yang disampaikan Zulfi Mursal tersebut, maka forum sepakat untuk melanjutkan sidang. Sehingga ditetapkan enam Perda, empat perda berhubungan dengan Dishubinfokom, perda inisiatif DPRD Siak tentang keprotokolan serta perda pemberdayaan perlindungan perempuan, sementara untuk Ranperda retribusi dan pengendalian menara telekomunikasi masih butuh kajian yang mendalam. (Awl)