Kampar (Humas) – Rombongan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pesisir Selatan Provonsi Sumatera Barat hari jum’at (07/03) mengadakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Rombongan Anggota DPRD tersebut di sambut langsung oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy dan para pegawai lainnya.
Dalam acara tersebut, Rombongan Anggota DPRD yang ketuai Drs Herman Bakhtiar mengatakan, tujuan diadakannya Kunker ini adalah dalam rangka melihat secara langsung 4 Peratutan Daerah (Perda) Keagaman yang telah sukses di buat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Kampar yang dimotori oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Yang mana nantinya poin-poin yang ada didalam 4 Perda Keagamaan tersebut, akan menjadi Acuan bagi kami dalam membuat Perda Keagamaan di Kab. Pesisir Selatan.
Lebih lanjut Herman mengatakan, selama kami memantau Perda-Perda Keagamaan, baru Kab. Kampar yang sukses membuat 4 Perda Keagamaan sekaligus. 4 Perda Keagamaan ini, mungkin Kab. Kamparlah satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang memiliki 4 Perda Keagaman yang terlengkap. Oelh karena itu, sudah sepantasnyalah kami pada hari ini berada di Kab. Kampar tepatnya di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, ungkapnya
Sementara itu Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg dalam kata sambutannya mengatakan, saat ini Kabupaten Kampar memang telah menjadi contoh dalam membuat Perda Keagamaan. Menjadi contohnya Kab. Kampar dalam membuat Perda Keagamaan ini, tidak hanya mendapat respon positif dari Kabupaten yang ada di Provinsi Riau, namun juga dari luar Prov. Riau.
Yang mana dalam membuat 4 Perda Keagamaan ini melalui proses yang cukup panjang yakni memakan waktu lebih kurang 3 tahun. Alhamdulillah, berkat kerja keras dan didukung oleh semua lapisan masyarakat terutama Pemda Kab. Kampar dan DPRD Kab. Kampar, pada tahun 2013, 4 Perda Keagamaan ini telah menjadi Perda, jelas Hakam.
4 Perda Keagamaan yang di maksud yakni Perda Pandai Membaca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013, Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji Nomor 2 Tahun 2013, Perda Wajib Pendidikan Diniyah dan Takmiliyah (PDTA) Nomor 3 Tahun 2013 dan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Nomor 4 Tahun 2013, tutup Hakam.
Setelah diadakan pertemuan, acara Kunker tersebut diakhiri dengan penyerahan Naskah 4 Perda Keagamaan Kab. Kampar yang disaksikan langsung oleh para rombongan yang hadir dan para Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. (Ags)