Jakarta (Inmas)- Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI
menyepakati dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) 1429H/2018M
sebesar Rp35.235.602 juta atau ada kenaikan sebesar 0,9?ri rata-rata besaran
BPIH tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.
"Ada kenaikan sebesar sebesar Rp345.290 atau
0,9%," ujar Menag saat Rapat Kerja Penetapan BPIH 1439H/2018M di
Gedung Parlemen Komplek Senayan Jakarta, Senin (12/03). Raker dipimpin oleh
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.
Menurut Menag, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan
biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017.
Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak
pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi
dan dipergunakan di Arab Saudi. Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan
tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan
nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.
"Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%, menurut hemat
kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas
layanan di banding tahun lalu," kata Menag.
"Dan persetujuan serta kesepakatan raker ini saat
dibawa ke rapat paripurna nanti, mudah-mudahan disetujui oleh DPR, sehingga ada
kepastian jemaah haji kita untuk melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan
jemaah," ucapnya
Raker dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.
Hadir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Irjen M Nur Kholis Setiawan,
pejabat eselon II Ditjen PHU dan Kepala Biro Huma Data dan Informasi Mastuki.
(rilis)