Riau (Inmas)- Untuk mendorong masyarakat meningkatkan kesadarannya membayar zakat, Pengurus BAZNAS dan Kanwil Kemenag Prov Riau secara aktif melakukan sosialisasi kewajiban berzakat, khususnya di kantong kantong potensial zakat, seperti perkantoran, perusahaan, lembaga lembaga profesional, para pengusaha dan pedagang, sehingga meningkat kesadarannya untuk membayar zakat.
Demikian diungkapkan Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, Jumat (9/6/2017) saat dikonfirmasi wartawan media di Riau terkaiat dengan upaya pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam mendorong masyarakat Sadar Zakat demi tergalinya potensi zakat di Provinsi Riau.
“Selain sinergi Baznas, Kemenag dan unit pengelola zakat lainnya, saya juga berharap agar media cetak dan elektronik ikut berpartisipasi aktif dalam sosialisasi zakat, sebab peran media cukup signifikant dalam menyadarkan masyarakat, apalagi jangkauannya sangat luas,” jelasnya.
Menurutnya, BAZDA yang sekarang namanya BAZNAS Provinsi Riau telah menjadi lembaga tersendiri, dimana Ketuanya Bpk Yurnal SE Akt ditambah dengan empat pimpinan lainnya, yaitu Dr H Azwar Aziz, Dr H Saidul Amin MA, Muhammad Erwin SE, dan Dr Alyahanan.
Baznas terus komitmen untuk mengumpulkan dana sebanyak- banyaknya dari para muzakki, untuk selanjutnya diserahkan kepada mustahik, baik berupa konsumtif untuk pemenuhan kebutuhan sehari- hari maupun berupa produktif atau berupa modal usaha, bantuan pendidikan, perkebunan, dan lain sebagainya.
“Hal ini dimsksudkan agar para mustahiq bisa keluar dari kemiskinannya, sehingga tidak menjadi miskin sepanjang masa. Apalagi selama ini terkesan, penyaluran zakat cenderung mempertahankan kemiskinan, padahal penyaluran zakat harus dapat memotong mata rantai kemiskinan itu sendiri,” ungkap mantan Kakankemenag Rohil ini.
Sehubungan dengan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat hingga distribusi zakat, Ahmad Supardi memiliki beberapa harapan, yaitu:
Pertama; agar pengurus BAZNAS dapat bekerja maksimal, baik dalam sosialisasi maupun dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, sehingga peran BAZNAS semakin dirasakan oleh umat. Kedua; agar penyaluran zakat lebih berorientasi produktif, sekalipun yang konsumtif tetap ada, sehingga dapat memotong mata rantai kemiskinan itu sendiri. “Dengan harapan dapat merubah mustahiq menjadi muzakki,” ucapnya.
Ketiga; Agar para ulama, buya, tuan guru, kyai, ustadz, penceramah senantiasa menyampaikan materi zakat dalam ceramahnya, sehingga dapat meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat.
Kelima; Agar mustahiq penerima zakat, dapat memberdayakan dana
zakat yang diterimanya, sehingga memberikan dorongan dan motivasi bagi
muzakki untuk berzakat.
Sementara itu terkait dengan terkait dengan wacana pembayaran zakat mengurangi pajak, kata Ahmad Supardi, hal tersebut bukan wacana lagi, tapi sudah merupakan aturan perundang undangan yang telah diatur dan disahkan oleh pemerintah. Bagi yang membayar zakat melalui BAZNAS, maka bukti pembayarannya dapat mengurangi perhitungan kena pajak, sehingga secara otomatis dapat mengurangi pajak itu sendiri. (ash/e-m)