Riau (humas) – Sebanyak 5042 calon jamaah haji (CJH) asal Riau dipastikan batal berangkat tahun 2020, pasca-adanya pembatalan keberangkatan calon jamaah haji (CJH) oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Pembatalan ini berlaku bagi seluruh jemaah, baik haji regular maupun haji khusus. Perlu diketahui bahwa jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020, ia akan menjadi jamaah haji tahun 2021 masehi atau 1442 Hijriah," terangnya.
Sejatinya ini sebuah keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi kita bersama telah berusaha dengan segala upaya untuk menyiapkan penyelenggaraan Haji tahun ini sebagai perwujudan tugas pembinaan dan pelayanan. tapi disisi lain kita juga memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji, terang Kabid PHU H Darwison MA saat diwawancarai TVRI, Kamis (04/06).
Kita memahami bahwa jemaah haji pasti merasa kecewa dan sedih dengan adanya pembatalan ibadah haji tahun ini. Terkait hal itu khusus masalah bipih Jemaah itu sendiri. Sesuai dengan arahan Direktur haji Dalam Negeri Dr H Muhajirin Yanis ada beberapa opsi yang diberikan pemerintah untuk Jemaah.
"Setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah," imbuhnya.
Meski demikian, bagi jamaah yang ingin dananya dikembalikan (refund), lanjut Darwison, bisa saja dilakukan dengan beberapa syarat.
"Jamaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada kepala kantor kemenag kabupaten atau kota masing - masing daerah," jelasnya.
“Pengajuan ini dengan syarat dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah, dan memperlihatkan file asli dan foto copy KTP dan nomor telefon yang bisa dihubungi," rincinya. Namun, jika jemaah haji itu mengambil setoran biaya ibadah hajinya maka jemaah otomatis akan kehilangan hak.
Opsi kedua, jika jemaah tidak mengambil biaya BIPIHnya maka terhadap hal hal yang berkaitan dengan nilai manfaat yang sudah dikelola di BPKH. Seperti bunga dan sebagainya, Maka pemerintah melalui KMA 494 juga telah menjelaskan bahwa nilai manfaat dari biaya yang telah disetorkan oleh jemaah selama satu tahun akan dikembalikan kepada Jemaah 30 hari jelang pemberangkatan kloter pertama.
Misalnya saja, kloter 1 pada tahun depan berangkat tanggal 26 Juni 2021, maka Jemaah tersebut sudah menerima nilai manfaatnya pada 26 Mei 2021. Itu artinya satu bulan sebelum kloter pertama diberangkatkan, lanjut Darwison.
Mengacu pada KMA 494 Tahun 2020 Khusus untuk PHD dan unsur KBIHU yang sudah dibatalkan otomatis tentu tidak berlaku lagi. “Jadi yang diusulkan Gubernur pada tahun ini, Gubernur bisa kembali mengusulkan kembali apakah yang baru atau yang sudah ditetapkan pada tahun ini saja untuk diusulkan. Tentu sajahal ini harus mengikuti prosedur sesuai dengan UU yang berlaku. Seperti halnya rekrutemen PHD tahun 2020 ini adalah dengan system mengikuti test sebanyak dua tahap. “Test di daerah masing-masing dan test tingkat provinsi”, katanya.
Darwison juga menyinggung dari jumlah kuota total Jemaah 5042 orang terdiri dari 5008 jemaah, 5 KBIHU dan 34 PHD. Untuk tahap pertama saja jemaah Riau yang melakukan pelunasan mencapai 4544 atau setara dengan 91,9 persen. Kemudian untuk tahap kedua ada 1041 jemaah yang diberikan kesempatan untuk melunasi Bipih.
Dimana yang melunasi pada tahap kedua ini adalah Jemaah yang gagal sistem pada tahap pertama, pendamping lansia yang tidak melunasi pada tahapa pertama, penggabungan suami istri atau penggabungan mahram dan Jemaah cadangan.
Untuk jemaah cadangan ini, sambungnya, jemaah harus membuat pernyataan bahwa mereka bersedia tidak berangkat apabila nomor porsi belum atau tidak sampai pada Jemaah yang bersangkutan.
“Alhamdulillah dari 1041 jemaah yang berhak melunasi pada tahap kedua ini, total yang melunasinya sebanyak 439 dan yang tidak melunasi 602 jemaah atau setara dengan 42, 2 persen”, tukasnya mengakhiri bincang.(vera/ana)