Riau (Inmas)- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI melakukan pendataan Calon Jamaah Haji (JCH) yang sudah mendaftarkan diri dan masuk dalam porsi keberangkatan haji, tapi tidak meulanasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun berjalan, Kamis (15/9/2017) di Kanwil Kemenag Riau.
Kunjungan staf Tata Usaha Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag RI, Suharto, diterima oleh Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, Kabag TU H Mahyudin MA, Plh Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau, H Saifunnajar MH, Kasi Keuangan Haji Fuadi Ahmad, dan Kasi Pendaftaran Haji H Dalil MA di ruang kerja Kakanwil Kemenag Riau.
Menurut Suharto, JCH yang sudah masuk porsi keberangkatan namun tidak melunasi selema beberapa kali musim haji atau dikenal dengan istilah porsi batu cukup banyak, mencapai ratusan orang setiap tahunnya. Termasuk di Provinsi Riau yang jumlahnya mencapai puluhan JCH.
Porsi Batu adalah porsi yang sudah lama keberangkatanya tetapi tidak melunasi, misalnya ada yang saya bawa tahun 2004, 2005 hingga 2007 dan tahun-tahun yang seharusnya jemaah sudah berangkat tapi belum berangkat. Upaya sudah dilakukan pemanggilan untuk melunasi tapi belum juga melunasi, jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya meminta agar bidang PHU Kanwil Kemenag Riau bersama Kemenag Kabupaten/ Kota melaui KUA, kemenag kota untuk mendatangkan jemaah-jemaah tersebut untuk mengetahui alasan kenapa berkali-kali disuratin belum juga melunasi hingga 2017.
Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, mengatakan, untuk kasus Porsi Batu juga terdapat di Provinsi Riau yang jika didata kemungkinan mencapai puluhan orang.
Saya sangat mendukung adanya pendataan dalam rangka mendapatkan data real di lapangan. Ada beberapa daerah seharusnya sudah berangkat 5 tahun yang lalu atau bahkan 7 tahun yang lalu, namun belum berangkat karena belum melunasi BPI, Â alasannya kenapa dia tidak melakukan pelunasan, apakah informasi yang tidak sampai atau dia tidak punya uang atau memang dia tidak ingin berangkat lagi. Saya kira ini harus di positifkan karena ini akan sangat menggangu system kita, tegas mantan Kakankemenag Rohul ini.
Ahmad Supardi mengungkapkan, ia lebih cenderung JCH yang tidak berangkat diatas 5 tahun otomatis dipotong dan dikembalikan uangnya dan dianggap tidak berangkat lagi, dari pada harus menggagu system yang sudah ada.
Jika memang ingin berangkat, lunasi BPIH, jika tidak maka buat pengunduran diri. Kalau tadi disebutkan ada sekitar 10 orang di Kemenag Pekanbaru, maka bisa digambarkan kalau 10 orang per Kabupaten dan Kota kali 12 itu berarti ada sekitar 120 orang yang menggagu system kita. Selain mengganggu system yang kudua menghambat orang lain. Kalau sudah pasti orang itu tidak berangkat kita bisa gantikan dengan 120 orang lain. Saya kita itu bisa mempercepat proses pemberangkatan seperti itu, harapnya dan menegaskan agar Bidang PHU Kanwil bersama Kemenag Kabupaten dan Kota melakukan pendataan secepatnya sebelum musim haji tahun mendatang. (mus/ady/vivi)