Disiplin di Kemenag Sudah Tidak Bisa Ditawar Lagi
Ringkasan:
Kampar (Humas) – Displin di Kantor Kementerian Agama sudah tidak bisa di tawar lagi. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) d...
Kampar (Humas) – Displin di Kantor Kementerian Agama sudah tidak bisa di tawar lagi. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama. Demikian dikatakan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg dalam amanatnya saat menjadi Pembina upacara Senen pagi (27/05) di Halaman Kementerian Agama Kab. Kampar.
Hakam mengatakan, setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari. Jam kerja yang dilaksanakan sesui dengan ketentuan yang telah ditetapkan yakni : untuk hari senen sampai hari kamis, jam kerja kantor mulai dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB (waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00). Untuk hari Jum’at hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 WIB (waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00).
Lebih lanjut Hakam mengatakan, jika PNS tidak dapat memenuhi ketentuan hadir sebagaimana ketentuan di atas, maka di beri toleransi sampai pukul 09.00 WIB dengan kewajiban memenuhi ketentuan jam kerja (7,5) jam perhari. Dan jika PNS tersbut hadir setelah atau lewat dari pukul 09.00 tanpa alasa yang sah, maka dinyatakan tidak hadir.
Oleh karena itu Hakam berharap kepada seluruh pegawai khususnya dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar baik PNS maupun non PNS untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja. Karena absen tahun ini (setiap 3 bulan sekali) di kirim ke Irjen (Inpektorat Jenderal) Jakarta. “saat ini kedisiplinan sangat di tuntut dan tidak ada lagi kata main-main dalam jam dinas, berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, agar citra Kementerian Agama yang kita cintai ini dari hari ke hari semakin baik dimata masyarakatâ€, tutupnya. (Ags)