0 menit baca 0 %

Disiplin Dan Hukuman Disiplin Jadi Acuan Utama Tunjangan Kinerja (Remunirasi) PNS

Ringkasan: Pekanbaru (Humas). Remunirasi (Tunjangan Kinerja) PNS di lingkungan Kementerian Agama akan segera direlisasikan pada pertengahan Desember ini, adapun pembayaran tunjangan kinerja tersebut di hitung dari Bulan Juli s/d Desember 2014, hal ini disampaikan oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Riau H.M.Saman S.S...

Pekanbaru (Humas). Remunirasi (Tunjangan Kinerja) PNS di lingkungan Kementerian Agama akan segera direlisasikan pada pertengahan Desember ini, adapun pembayaran tunjangan kinerja tersebut di hitung dari Bulan Juli s/d Desember 2014, hal ini disampaikan oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Riau H.M.Saman S.Sos, M.Si dalam acara pembinaan pegawai terhadap seluruh pegawai Kanwil pada Selasa (02/12) bertempat di Aula Kanwil Jl.Sudirman Pekanbaru.

Dalam arahannya, Kabag TU menekankan bahwa Disiplin dan hasil kerja merupakan acuan untuk pembayaran tunjangan kinerja, marilah mulai dari sekarang sampai kedepan kita tingkatkan disiplin, terutama disiplin waktu masuk dan pulang kantor, kemudian pemakaian dan pemanfaatan sarana perkantoran seperti penghematan sarana yang ada di ruangan masing-masing sesuai dengan himbauan pemerintah melalui Menpan RB yang diteruskan oleh Sekjen Kemenag yang mana setiap ruangan sudah kita bagikan edaran tersebut, papar Kabag.

Mengenai disiplin dan hukuman disiplin telah diatur oleh pemerintah melalui PP Nomor 53 tahun 2014, hal ini sangat erat kaitannya dengan pembayaran tunjangan kinerja kedepan, mengenai hukuman dari disiplin ini didalam PP tersebut telah diatur berdasarkan tingkat kesalahan dan pejabat yang diberi wewenang untuk menjatuhi hukumannya, berkaitan dengan penghitungan Tunjangan Kinerja masalah absensi kehadiran pegawai sangat berpengaruh disamping capaian sasaran kerja pegawai (SKP-red), keterlambatan kehadiran mulai dari 1 menit s/d 30 menit akan di kurangi 0.05 % dari perolehan tukin-nya, keterlambatan 61 menit s/d 90 menit akan dikurangi 1.5 % dan akan diakumulasi selama satu bulan, jika seorang pegawai mendapat teguran lisan maka Tukin-nya pun akan di kurangi 20 %, oleh sebab itu marilah sama-sama kita perhatikan dan patuhi aturan tersebut, pungkas Kabag yang di benarkan oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Drs.H.Efrion Efni, M.Ag.(AZ)